Beranda Berita Terkini Mau Nyaleg? Catat, KPU RI Bakal Buka Pendaftaran Bacaleg Mei 2023

Mau Nyaleg? Catat, KPU RI Bakal Buka Pendaftaran Bacaleg Mei 2023

Komisioner KPU RI Idham Holik. (Foto: Sarah Fiba)

ftnews.co.id, Jakarta- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan membuka pendafataran bakal calon anggota legislatif pada Mei 2023.

“Kami berencana akan membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif partai politik. Rencananya, pada minggu pertama bulan mei 2023. Kami rencanakan tanggal satu sampai dengan tanggal 14 mei 2023,” ujar Komisioner KPU RI Idham Holik usai acara Uji Publik di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (31/1).

Hal ini lanjut Idham, sesuai dengan lampiran satu peraturan KPU nomor 10 tahun 2023 soal pencalonan anggota DPR. Menindaklanjuti hal itu, Idham menyebut pihaknya akan segera melakukan sosialisasi terkait.

“Untuk sosialisasinya segera kami sosialisasikan pasca dapil DPRD Provinsi ini ditetapkan melalui uji publik. Baru kami akan gelar sosialiasi untuk Bacaleg DPR maupun DPD dan DPRD,” tandas Idham.

Selain rencana pembukaan pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024, Idham juga menyinggung soal kuota jumlah kursi legislatif yang kemungkinan berubah.

”Kalau alokasi kursi untuk DPR RI mungkin berubah karena perubahan jumlah penduduk, ini sesuai baris ke-20 halaman 138 pertimbangan 3 titik 15 titik 4. Di sana ada kata perkembangan penduduk nantikami akan konsultasikan ke dpr ya berkaitan dengan perkembangan penduduk tersebut,”paparnya.

Selain kursi DPR RI, Idham juga menyinggung adanya kemungkinan perubahan pada kursi DPRD Provinsi.

Sebelumnya diketahui, penambahan jumlah kursi di DPR RI tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Perppu tersebut telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 12 Desember 2022 lalu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini