Beranda Berita Terkini Mahfud MD: Pemilu Cari Pemimpin bukan Musuh!

Mahfud MD: Pemilu Cari Pemimpin bukan Musuh!

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, Keamanan Mahfud Md/foto: instagram Mahfud Md

ftnews.co.id, Jakarta— Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan Pemilu memiliki tujuan untuk mencari pemimpin yang disepakati bersama karena Indonesia adalah negara demokrasi yang kedaulatannya berada di tangan rakyat.

“Pemilu itu mencari pemimpin bersama, bukan mencari musuh. Mencari pemimpin itu, karena kita negara demokrasi dan kemampuan serta aspirasi masyarakat berbeda-beda, sehingga diperlukan pemimpin yang bisa menjahit semua perbedaan,” kata Mahfud dalam Forum Diskusi Sentra Gakkumdu, sebagaimana dipantau secara daring melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, Jakarta, Selasa (8/8/2023).

Ia berharap setelah pesta demokrasi yang berlangsung lima tahun sekali itu selesai, masyarakat dapat kembali bersatu. Sebab, masyarakat Indonesia sudah memilih pemimpin untuk negaranya.

“Kita sudah memilih pemimpin, bukan yang tadinya tidak memilih seperti kita lalu dianggap musuh, lalu menjadi oposisi yang membelah,” ujarnya.

Mahfud tak mempersoalkan mengenai kritikan terhadap calon pemimpin tertentu saat Pemilu. Kendati demikian, kondisi itu tidak sampai menimbulkan perpecahan berkepanjangan hingga Pemilu berikutnya.

“Pemimpin harus ada, karena kalau tidak ada, negara itu bubar berarti kita mengkhianati pendiri negara dan mengkhianati perintah konstitusi,” jelasnya.

Di sisi lain, sambung Mahfud, dirinya juga tidak mempermasalahkan apabila ada masyarakat yang ingin memilih pemimpin berdasarkan identitas politiknya. Identitas politik berkaitan dengan suku agama dan ras seseorang.

“Apakah memilih berdasarkan (identitas) itu tidak boleh? Boleh, tapi jangan itu dijadikan alat, apalagi untuk menjatuhkan mendiskriminasi orang lain,” ucapnya menegaskan.

Antisipasi pelanggaran Pemilu 2024

Dibagian lain Mahfud menyampaikan, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dapat mengantisipasi pelanggaran yang terjadi dalam Pemilu 2024.

“Kita harus antisipasi agar tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran yang bisa membatalkan dan menodai pelaksanaan Pemilu. Oleh sebab itu, perangkat hukum kita menentukan perlu adanya penegakan hukum secara terpadu,” ujar Mahfud.

Menurut dia, Gakkumdu dan instrumen hukum yang lain diperlukan dalam pelaksanaan Pemilu untuk mengawal demokrasi dan nomokrasi. Ia menjelaskan demokrasi adalah proses mencari kemenangan, sedangkan nomokrasi adalah proses mencari benar.

“Demokrasi itu menang-menangan, nomokrasi penegakan kebenaran atas yang menang,” jelasnya.

Mahfud menegaskan Pemilu merupakan salah satu implementasi paling penting dalam pelaksanaan demokrasi. Adapun tujuannya untuk memberikan dan menjamin penggunaan hak konstitusional setiap warga negara agar menggunakan hak-haknya dalam kehidupan bernegara.

“Dalam konstitusi RI itu, UUD 1945 begitu penting soal pemilu ini sehingga diatur dengan sekurang-kurangnya di dalam 4 pasal,” tambah dia.

Ia menyebutkan bahwa Pasal 22 E ayat (1) mengatakan bahwa “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali”. Kemudian, Pasal 22 E ayat (5) berbunyi “Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri”.

Guru Besar Fakultas Hukum UII itu mengungkapkan aturan baru tersebut berbeda dari konstitusi yang lama. Sebab, konstitusi lama tidak menyebutkan Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

“Dulu (hanya) ada kata langsung, umum, bebas, rahasia, tetapi tidak jujur dan adil. Sehingga, dimasukkan sekarang langsung, umum, bebas dan rahasia harus ada dalam konstitusi dan harus dilaksanakan secara jujur dan adil,” tegas Mahfud.

Untuk itu, dibentuk suatu Komisi Pemilihan Umum (KPU) di luar struktur pemerintahan atau lembaga eksekutif yang dipimpin oleh presiden. Menurut Mahkamah Konstitusi, KPU bersama Bawaslu dan DKPP adalah institusi negara yang dipimpin lembaga eksekutif, tapi bukan bagian dari lembaga yang dipimpin presiden.

Apabila ada kesalahan dalam pemilu yang digugat ialah KPU, karena pemerintah hanya memfasilitasi pemilu. Hal ini juga agar KPU menjadi lembaga independen.

“Bahkan ada dalam pasal 24 C UUD 1945 tentang adanya MK, jika pemilu sudah dilaksanakan kok masih ada kecurangan tentang hasilnya. Karena proses yang tidak benar, maka negara menyediakan sebuah mahkamah bernama MK yang dulu tidak pernah ada,” katanya.***

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini