Beranda Berita Terkini LPSDK Dihapus, Ketua MPR Minta KPU Jelaskan Solusi Pengawasan Dana Kampanye

LPSDK Dihapus, Ketua MPR Minta KPU Jelaskan Solusi Pengawasan Dana Kampanye

Ketua MPR Bambang Soesatyo/foto: MPR

ftnews.co.id, Jakarta— Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan solusi atau cara lain agar transparansi dalam aliran dana kampanye tetap bisa diketahui dan diawasi secara massif.

“Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye  (LPSDK) merupakan upaya dan praktik baik yang mestinya menjadi komitmen semua pihak untuk mewujudkan Pemilu yang bersih, transparan, dan antikorupsi,” ujar Bambang Soesatyo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/6/2023).

Apa yang disampaikan Ketua MPR ini merespon pernyataan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu) yang mengatakan, dihapusnya ketentuan LPSDK yang seharusnya diserahkan ke KPU dapat menyulitkan pengawasan aliran dana kampanye peserta Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.

Bambang juga meminta agar KPU menjelaskan dihapusnya regulasi terkait LPSDK, dikarenakan terciptanya aturan terkait LPSDK pada awalnya juga memiliki landasan alasan yang kuat, utamanya dalam mendukung Pemilu yang bersih.

Di sisi lain, Bamsoet juga meminta Bawaslu berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk tetap menelusuri aliran dana di masa kampanye peserta Pemilu. Hal ini guna memastikan dana tersebut bukan berasal dari sumber ilegal sebagaimana dilarang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Bambang meminta penyelenggara Pemilu menegakkan komitmen dalam mewujudkan Pemilu sesuai asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, dan memastikan seluruh proses pelaksanaan pemilu sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.***

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini