KSAD Ingatkan Prajurit agar Menjaga Netralitas dalam Pemilu 2024
ftnews.co.id, Jakarta – Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Agus Subiyanto mengingatkan anggota prajuritnya untuk menjaga netralitas dalam Pemilu 2024. Jenderal Agus menegaskan, bahwa anggota TNI yang aktif dilarang terlibat dalam aktivitas politik.
“Kita memiliki dua aturan yang harus diikuti. Pertama, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, yang secara tegas melarang anggota TNI terlibat dalam politik,” kata Agus di Bogor, Rabu (1/11/2023).
Selain itu, aturan kedua yang harus ditaati adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Menurut peraturan ini, jika seorang prajurit terlibat dalam politik, maka ia harus meninggalkan kedinasan TNI.
“Jika anggota TNI terlibat dalam politik, mereka harus mengundurkan diri dari TNI,” ungkap Agus.
Agus menekankan bahwa jika prajurit yang masih aktif terlibat dalam politik, mereka akan dikenai sanksi. Sanksi tersebut dapat berupa hukuman disiplin atau tindakan pidana.
“Jika mereka masih aktif dalam politik, mereka akan menghadapi sanksi, termasuk tindakan pidana atau hukuman disiplin yang diberlakukan oleh atasan mereka. Oleh karena itu, saya ingin menekankan kepada semua prajurit tentang pentingnya mematuhi koridor ini,” katanya.
Jenderal Agus juga menjelaskan bahwa beberapa prajurit telah memilih untuk mengundurkan diri dari TNI karena mereka mendaftar sebagai calon legislatif atau terlibat dalam pilkada.
“Ya, memang ada yang memutuskan untuk mengundurkan diri, kebanyakan di antaranya sudah memasuki masa pensiun,” tambahnya.*