Beranda Berita Terkini KPU tak Wajib Publikasi Status Hukum Caleg

KPU tak Wajib Publikasi Status Hukum Caleg

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari (Dok Ig @kpu.ri)

ftnews.co.id, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memiliki kewajiban untuk mempublikasikan status hukum calon anggota legislatif (caleg) yang masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024. Karena caleg yang masuk DCT telah penuhi syarat.

Demikian ditegaskan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menanggapi beberapa pihak yang menilai tidak sedikit caleg merupakan mantan narapidana korupsi.

“Jadi kalau ada orang yang sudah ditetapkan KPU di semua tingkatan seperti KPU pusat, provinsi, kabupaten/kota, lalu masuk dalam daftar calon tetap, berarti yang bersangkutan telah memenuhi syarat,” jelas Hasyim di Jakarta, Selasa (7/11/2023).

Menurut Hasyim, saat partai politik (parpol) mengunggah dokumen pendaftaran, KPU telah menyediakan surat pernyataan yang membutuhkan persetujuan partai politik terkait publikasi daftar riwayat hidup calon.

“Sehingga kalau saat ini ada partai politik yang tidak mengunggah CV atau daftar riwayat hidup calon, itu sebenarnya sudah dibuat pernyataan di bagian awal,” ujar Hasyim.

KPU sendiri, kata Hasyim, telah kembali menerbitkan surat peringatan bagi partai politik agar mempublikasikan dan juga mengonfirmasi daftar nama calon legislatif di pusat maupun daerah. Bagi yang diizinkan atau bersedia untuk dipublikasikan daftar riwayat hidupnya melalui silon (aplikasi sistem informasi pencalonan).

KPU juga akan memberikan kesempatan bagi parpol untuk memperbarui informasi terkait calon legislatif. Sedangkan daftar mantan terpidana yang terdaftar sebagai bakal calon anggota DPR RI dan DPD RI, yang terdiri atas 52 bakal calon anggota DPR dan 15 bakal calon anggota DPD RI pada 27 Agustus 2023.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini