Beranda Berita Terkini KPU: Pejabat Negara Terlibat Kampanye, Wajib Izin Cuti dan...

KPU: Pejabat Negara Terlibat Kampanye, Wajib Izin Cuti dan Dilarang Gunakan Fasilitas Negara

Gedung Komisi Pemilihan Umum RI/foto: dok KPU

ftnews.co.id, Jakarta. – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa para menteri yang tergabung dalam tim sukses pasangan calon presiden dan wakil presiden diwajibkan mengambil cuti selama melaksanakan tugas kampanye. Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye.

“Bagi menteri kabinet yang terlibat dalam pelaksanaan kampanye dan tim kampanye, sesuai dengan Pasal 62 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, harus mengajukan surat izin cuti kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan kampanye Pemilu,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, kepada wartawan, Senin (13/11).

Seperti diketahui, kampanye akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Kampanye ini akan berlangsung selama 75 hari.

Idham menjelaskan berdasarkan Pasal 62 PKPU Nomor 15 Tahun 2023,  selain wajib mengambil cuti saat kampanye, pejabat negara juga dilarang menggunakan fasilitas negara selama kampanye.

Selanjutnya, Idham menyatakan bahwa surat cuti wajib harus disampaikan kepada KPU dan Bawaslu. Ia juga mengungkapkan bahwa cuti tersebut dapat diambil sesuai kebutuhan.

“Ketentuan mengenai cuti pejabat negara yang menjadi Pelaksana Kampanye Pemilu atau tim Kampanye Pemilu, sebagaimana diatur dalam Pasal 62, berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai cuti wakil menteri,” ujarnya.*

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini