Beranda Berita Terkini KPU: Parpol yang tak Usulkan Capres/Cawapres tak Bisa Ikut Pemilu 2029

KPU: Parpol yang tak Usulkan Capres/Cawapres tak Bisa Ikut Pemilu 2029

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari (Istimewa)

ftnews.co.id, Jakarta – Bagi partai politik (Parpol) bakal dikenakan sanksi jika tidak ikut mendaftarkan bakal calon presiden dan wakil presiden. Sanksinya berupa Parpol tidak akan dibolehkan ikut pemilihan umum (Pemilu) pada 2029.

Demikian ditegaskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari. Menurutnya, Parpol yang telah memenuhi syarat harus mengusulkan pasangan calon di Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.

“Partai yang memenuhi syarat harus ikut mengusulkan atau mendaftarkan bakal calon presiden dan wakil presiden ke KPU. Jika tidak, akan dikenakan sanksi,” tandas Hasyim Asy’ari dalam dialog Publik terkait Pilpres 2024 di Jakarta, Rabu (11/10/2023).

Hasyim menuturkan, sesuai Pasal 235 ayat 5 Undang-Undang No. 17 tahun 2017 tentang Pemilu, Parpol yang tidak mengusulkan atau mendaftarkan pasangan Capres dapat dikenakan sanksi berupa dilarang ikut dalam Pemilu yang akan datang atau Pemilu 2029.

Hasyim mengatakan, masa pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dari partai peserta Pemilu mulai dari 19-25 Oktober 2023. “Saya kira masih banyak waktu dan saya belum bisa komentar soal ini,” tukasnya.***

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini