Beranda Pilkada KPU Medan Nyatakan Tiga Paslon Walikota Penuhi Syarat

KPU Medan Nyatakan Tiga Paslon Walikota Penuhi Syarat

KPU Medan
Ketua KPU Kota Medan Mutia Atiqah

FTNews, Medan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menyatakan ke tiga (3) pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota, Kota Medan telah memenuhi syarat administrasi maju di Pilkada serentak.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kota Medan Mutia Atiqah diwakili Bobby Niedal Dalimunthe, Muhammmad Taufiqurrahman Munthe. Sabtu (14/9/2024) di Kantor KPU Medan, Jalan Kejaksaan, No. 37, Medan.

Ketiga paslon tersebut adalah Pasangan Rico Tri Putra Bayu Waas – Zakiyuddin Harahap, Prof. Ridha Darmajaya – Abdul Rani SH dan H.Hidayatullah SE – H.A. Yasir Ridho Loebis M.S.P.

“Setelah dinyatakan memenuhi syarat untuk dapat ikut menjadi paslon Walikota dan Wakil Walikota, pihak KPU Medan. Nanti, 22 September 2024, kita melakukan penetapan. Dan kita tunggu tanggapan masyarakat selama 3 hari ke depan yaitu mulai 15 – 17 September 2024,” ujar Taufik Qurrahman Munthe didampingi Bobby Niedal Dalimunthe, dihadapan perwakilan Tim Sukses (TS) masing-masing Paslon.

Kemudian diterangkan Taufik lagi, pada 18 sampai 20 September. Lalu,  tanggal 22 dikatakan sebagai Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota dan di tanggal 23 nya, kami akan melakukan Pengundian nomor urut. Kita berharap ini berjalan sesuai dengan ketentuan.

Lanjut Taufik, hal ini dilakukan berdasarkan surat KPU Kota Medan Nomor: 20/PL.02.2-Pu/1271/2/2024, Tentang Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota pada pemilihan Walikota dan Wakil.

Kemudian yang kedua, terkait persyaratan administrasi yang belum terpenuhi yaitu terkait proses surat SK pemberhentian yang masih dalam proses tolong yaitu pada tanggal 21 atau tanggal 22 ya jika masih belum diterima, tolong juga diaktifkan surat keterangan bahwa, SKR kemudian sedang diproses oleh pihak ataupun instansi.

“Jadi saya berharap, itu bisa kami terima sebelum tanggal 22 nanti. Akan kita beritahukan. Selanjutnya, kampanye pada 25 September sampai 23 November. kurang lebih 60 hari untuk jadwal kampanye, tempat kampanye. Saya akan memberitahukan pembagian zona kampanye Ya karena kami harus berkoordinasi dulu dengan Pemerintah Kota Medan (Pemko Medan), tempat-tempat ataupun fasilitas pemerintah yang bisa digunakan sebagai tempat-tempat atau titik-titik jalan mana saja yang bisa dilakukan pemasangan alat peraga kampanye oleh paslon.” paparnya.

Sementara itu , Bobby Niedal Dalimunthe menambahkan, mulai besok sampai tanggal 3 hari ke depan adalah tanggapan masyarakat, jadi secara langsung ataupun pakai media elektronik, ataupun surat tanggapan masyarakat yang masuk, pada tanggal 20  yaitu klarifikasinya.

Melakukan pengundian berikutnya kami akan melakukan sebelum tanggal 22 kami akan melakukan koordinasi kepada Pemko meminta.” terangnya.

Ditambahkannya, pihak akan mengundang tim sukses, karena sudah ditetapkan di tanggal 22 – 23 November, pada tanggal 24 November nya, kita bertemu untuk memberitahu kepada pasangan calon, tempat tempat mana saja yang boleh Paslon pasang banner ataupun alat peraga kampanye.

Terus tanggal 25 nya, sudah bisa dimulai. Mungkin, itu saja penjelasan beberapa poin ketiga TS Paslon yang datang adalah memperjelas setelah penetapan nanti ke sidakam (Sistim Informasi Dana Kampanye) untuk nama-nama tim kampanye.jelasnya Berikut Link Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Medan tahun 2024. (Mons)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini