Beranda Berita Terkini KPU Larang Penyelenggara Pemilu Kerja di Lembaga Survei

KPU Larang Penyelenggara Pemilu Kerja di Lembaga Survei

Komisioner KPU RI Idham Holik di kampus UTM Bangkalan, Jawa Timur, Rabu (6/9/2023). (ANTARA/HO-UTM Bangkalan)

ftnews.co.id, Bangkalan— Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan KPU melarang penyelenggara Pemilu merangkap pekerjaan di lembaga survei, karena berpotensi mempengaruhi keberpihakan kepada salah satu calon pemimpin yang memperebutkan dukungan masyarakat.

“Ya tidak boleh lah, lembaga survei memiliki lembaga sendiri, penyelenggara Pemilu juga memiliki lembaganya sendiri. Di aturan lembaga penyelenggara Pemilu juga tidak boleh,” katanya di sela-sela acara seminar nasional tentang kampanye di lembaga pendidikan yang digelar Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Bangkalan, Jawa Timur, Rabu (6/9/2023). Demikian dikutip dari Antaranews

Idham Holik mengemukakan hal ini, menanggapi fakta yang terungkap di persidangan dalam kasus dugaan korupsi Bupati Bangkalan nonaktif Abdul Latif Amin Imron yang menyebutkan bahwa sebagian dana dari hasil korupsi sang bupati untuk survei elektabilitas yang penyelenggaranya adalah salah seorang anggota KPU Bangkalan.

“Maka, jika memang terjadi seperti itu, laporkan saja ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” kata Idham Holik.

Hal senada juga disampaikan oleh Rektor UTM Bangkalan Dr Syafi’.

Ia mengatakan, berdasarkan pandangan hukum, maka penyelenggara Pemilu tidak diperbolehkan merangkap sebagai pelaksana survei elektabilitas.

“Tidak boleh lah, kan sudah jelas larangannya, melanggar kode etik jika terbukti,” kata Syafi yang juga dosen ilmu hukum di perguruan tinggi negeri di Bangkalan itu.

Hanya saja, sambung dia, meski ada anggota penyelenggara Pemilu yang diketahui menjadi tim survei, akan tetapi tidak secara otomatis melanggar kode etik sebagai penyelenggara Pemilu, karena ketentuan tentang pelanggaran oleh institusi berwenang yakni DKPP.

Sebelumnya, seorang pemuda Bangkalan bernama Ahmad Annur melaporkan ke DKPP tentang adanya anggota penyelenggara Pemilu di wilayah itu yang terlibat dalam pelaksanaan survei elektabilitas Bupati Bangkalan nonaktif Abdul Latif Amin Imron.

Terlapor diduga menerima uang sebesar Rp150 juta untuk melakukan survei elektabilitas sebagai persiapan kembali maju dalam Pilkada tahun 2024.***

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini