KPU Kalsel : Rekening Khusus Dana Kampanye Wajib bagi Parpol

ftnews.co.id, Banjarmasin – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan (KPU Kalsel) menegaskan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) wajib bagi partai politik peserta pemilu sebagai salah satu syarat untuk mengikuti tahapan pemilu.

“Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023, kami minta parpol peserta pemilu untuk segera membuka rekening khusus dana kampanye yang dilaporkan kepada KPU,” ujar Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa di Banjarmasin, Senin (6/11/2023.

KPU Kalsel pun mulai membuka laporan awal dana kampanye (LADK) bagi partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024. LADK yang diberitahukan kepada KPU sebelum melakukan kampanye untuk mengetahui sumber dana yang dimiliki dan digunakan parpol selama tahapan masa kampanye.

Menurut Tenri, dari laporan tersebut akan diketahui sumber dana kampanye parpol, termasuk sumbangan, maupun penerimaan dan pengeluaran digunakan parpol.

Tenri menekankan, laporan dana kampanye harus sudah selesai sebelum tahapan kampanye yang dijadwalkan pada 28 November 2023. Selanjutnya rekening dana kampanye harus ditutup bersamaan dengan berakhirnya masa kampanye, yakni pada 10 Februari 2024.

KPU Kalsel juga mengingatkan peserta pemilu untuk tidak melakukan kampanye di luar jadwal terutama para calon legislatif yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024. Sebanyak 694 caleg DPRD Kalsel dari 18 partai politik masuk daftar calon tetap (DCT) untuk Pemilu 2024.

Tutup