Beranda Berita Terkini KPU Imbau Parpol segera Buka Rekening Khusus Dana Kampanye

KPU Imbau Parpol segera Buka Rekening Khusus Dana Kampanye

Ketua KPU Kota Serang Ade Jahran saat diwawancarai di Kota Serang, Banten (ANTARA/Desi Purnama Sari)

ftnews.co.id, Serang— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang, Banten, mengimbau partai politik (parpol) peserta pemilihan umum (pemilu) segera membuka rekening khusus dana kampanye (RKDK) Pemilu 2024.

Ketua KPU Kota Serang Ade Jahran mengatakan, setiap Parpol peserta Pemilu wajib memiliki rekening untuk dana kampanye. Hal itu diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu.

“Kami mengimbau partai politik peserta Pemilu 2024 agar segera membuka rekening khusus dana kampanye,” katanya sebagaimana dikutip dari Antaranews

Menurut dia, mekanisme terkait pembukaan rekening ini partai politik cukup menyampaikan surat permohonan pengantar pembukaan RKDK kepada KPU Kota Serang.

“Prosesnya partai meminta surat rekomendasi ke KPU terkait pembukaan rekening dana kampanye untuk selanjutnya dibawa ke bank,” katanya.

Ade mengatakan, setiap Parpol hanya diperbolehkan memiliki satu rekening khusus untuk dana kampanye, yang nantinya digunakan sebagai dana sumbangan yang diterima oleh Parpol untuk kampanye.

“Setelah pembuatan rekening, akan ada laporan ke KPU dan KPU akan menunjuk kantor akuntan publik untuk melakukan audit. Pembuatan rekening harus dilakukan sebelum daftar calon sementara (DCT) ditetapkan,” katanya.

Ade mengungkapkan Parpol di Kota Serang sudah mulai meminta rekomendasi pembuatan rekening sejak bulan Agustus 2023. Selain itu, KPU Kota Serang juga terus melakukan sosialisasi kepada setiap parpol untuk segera membuat RKDK.

“Sebagian besar Parpol belum membuat rekening. Yang sudah membuat baru PKS, yang meminta rekomendasi ada Partai Buruh, Partai NasDem, Partai Ummat, dan PAN,” katanya.***

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini