Beranda Berita Terkini KPU: Hasil Verifikasi Administrasi Capres-Cawapres telah Memenuhi Syarat

KPU: Hasil Verifikasi Administrasi Capres-Cawapres telah Memenuhi Syarat

Anggota KPU RI Idham Holik (Dok Ig @idhamholik)
Anggota KPU RI Idham Holik (Dok Ig @idhamholik)

ftnews.co.id, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa tiga pasangan bakal calon Presiden dan Wakil Presiden telah memenuhi syarat (MS) dalam hal administrasi pencalonan. Termasuk  pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden dari Capres Prabowo Subianto.

“Hari ini, semua dokumen administrasi pencalonan bagi calon Presiden dan calon Wakil Presiden, berdasarkan hasil verifikasi administrasi, telah dianggap memenuhi syarat,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, kepada wartawan  Rabu (8/11).

Idham menjelaskan bahwa dalam menentukan hasil tersebut, KPU merujuk kepada Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2023 tentang perubahan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 mengenai pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Meskipun saat ini terdapat putusan dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Idham menyatakan bahwa putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tetap berlaku. Hal ini disebabkan, tidak ada pembatalan terhadap putusan MK tersebut.

“Pasca putusan MKMK, hingga saat ini tidak ada pembatalan terhadap putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, dan KPU tidak memiliki kewenangan untuk mengomentari putusan MKMK,” ujar Idham.

Ketika ditanya mengenai sah atau tidaknya pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden dari Prabowo Subianto, Idham menyatakan bahwa Gibran telah memenuhi syarat (MS). Dia menegaskan bahwa semua pasangan calon hanya perlu menunggu penetapan daftar calon tetap (DCT) untuk calon Presiden dan calon Wakil Presiden.

“Sudah memenuhi syarat, dan sekarang tinggal menunggu KPU untuk menetapkan mereka sebagai pasangan calon tetap. Selanjutnya, sehari setelah itu akan dilakukan pengundian nomor urut calon Presiden dan calon Wakil Presiden,” tambahnya.

Diketahui bahwa penetapan DCT untuk calon Presiden dan calon Wakil Presiden akan dilakukan pada tanggal 13 November 2023, sementara pengundian nomor urut calon Presiden dan calon Wakil Presiden akan dilakukan pada tanggal 14 November.*

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini