Beranda Berita Terkini KPU Gelar Rapat Pleno Tertutup Penetapan Capres dan Cawapres

KPU Gelar Rapat Pleno Tertutup Penetapan Capres dan Cawapres

Komisioner KPU RI Idham Holik. (Foto: Sarah Fiba)

ftnews.co.id, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi  menetapkan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada hari ini, Senin (13/11).  KPU akan menyelenggarakan rapat pleno tertutup untuk melakukan penetapan tersebut.

“Penetapan capres dan cawapres dilaksanakan dalam rapat pleno tertutup KPU (hari ini),” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, kepada wartawan, Senin (13/11).

Idham menjelaskan bahwa langkah ini sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dia menambahkan bahwa rapat pleno ini dilakukan satu hari setelah selesai jadwal verifikasi.

“KPU akan menetapkan dalam sidang pleno KPU tertutup dan mengumumkan nama Pasangan Calon yang telah memenuhi syarat sebagai Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, 1 (satu) hari setelah selesai verifikasi,” demikian bunyi pasal 235 ayat 1 UU 7/2017.

Dalam rapat tersebut, KPU akan menetapkan hasil verifikasi dokumen persyaratan untuk masing-masing bakal capres dan cawapres, serta hasil pemeriksaan kesehatan pasangan calon. Rapat ini hanya akan dihadiri oleh Komisioner KPU RI.

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2023 sebagai perubahan dari PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, KPU menyatakan bahwa dokumen persyaratan tiga pasangan bakal calon Presiden dan Wakil Presiden telah memenuhi syarat dokumentasi administrasi pencalonan.

Setelah rapat, KPU akan mengumumkan penetapan capres dan cawapres di hadapan pers. Konferensi pers tersebut dijadwalkan dilaksanakan pukul 15.00 WIB di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, dan akan dipimpin langsung oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari.

“Penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden Pemilu Tahun 2024 pada Senin, 13 November 2023, pukul 15.00 WIB sampai dengan selesai di Media Centre KPU,” demikian keterangan yang disampaikan oleh Komisioner KPU, August Mellaz, pada hari Minggu (12/11).*

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini