Beranda Berita Terkini KPU Fasilitasi Pindah Memilih di Pemilu 2024

KPU Fasilitasi Pindah Memilih di Pemilu 2024

Ketua KPU Kalimantan Selatan Andi Tenri Sompa. ANTARA/Firman

ftnews.co.id, Banjarmasin—  Komisi Pemilihan Umum (KPU) memfasilitasi bagi masyarakat yang ingin pindah memilih di Pemilu 2024 dengan tenggat waktu pengurusan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara 14 Februari 2024.

“Bahkan untuk alasan tertentu, pengurusan dapat dilayani hingga tujuh hari sebelum pemungutan suara berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20 tahun 2019,” kata Ketua KPU Kalimantan Selatan Andi Tenri Sompa di Banjarmasin, Selasa.

Tenri menjelaskan mereka yang pindah memilih termasuk kategori daftar pemilih tambahan (DPTb) yaitu daftar pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) di suatu tempat pemungutan suara (TPS), namun karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan haknya di TPS bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.

Adapun pengurusan pindah memilih dapat dilakukan di kantor kelurahan atau kecamatan serta KPU kabupaten dan kota daerah asal maupun tujuan dengan membawa KTP atau Kartu Keluarga dan dokumen pendukung alasan pindah memilih.

“Jadi datangi petugas KPU setempat jika misalnya ada kemungkinan pindah memilih agar segera diproses,” ujar Tenri.

Setiap permohonan pindah memilih yang masuk, nantinya petugas mengecek di portal cekdptonline.kpu.go.id.

Apabila sudah sesuai, petugas menerbitkan formulir A-Surat Pindah Memilih atau A-Surat Pindah Memilih LN melalui operator sistem informasi data pemilih (Sidalih) KPU.

Sebelumnya KPU Kalsel menetapkan DPT sebanyak 3.025.220 pemilih untuk Pemilu 2024 tersebar di dua kota dan 11 kabupaten, terdiri dari 1.512.186 orang pemilih laki-laki dan 1.513.034 orang pemilih perempuan.

Adapun total TPS sebanyak 13.584 TPS termasuk 44 TPS khusus di Rutan dan Lapas yang tersebar di 156 kecamatan dan 2.016 kelurahan atau desa.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini