Beranda Berita Terkini KPU Dilaporkan ke Bawaslu karena DCT Tidak Penuhi 30 % Keterwakilan...

KPU Dilaporkan ke Bawaslu karena DCT Tidak Penuhi 30 % Keterwakilan Perempuan

Foto: dok Bawaslu RI

ftnews.co.id, Jakarta – Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan mendatangi  Bawaslu  untuk melaporkan dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU RI terkait daftar calon tetap (DCT) anggota DPR RI, Senin (13/11).

Direktur Eksekutif NETGRIT dan perwakilan Koalisi, Hadar Nafis Gumay, menyatakan bahwa DCT yang ditetapkan oleh KPU pada 3 November dan diumumkan pada 4 November tidak memenuhi kriteria keterwakilan perempuan minimal 30%.

Hadar menyatakan bahwa hal ini melanggar peraturan perundangan-undangan, termasuk Undang-Undang Pemilu yang menetapkan bahwa keterwakilan perempuan dalam DCT harus minimal 30%. Dia menekankan bahwa perempuan memiliki hak untuk menjadi calon anggota legislatif.

Di kantor Bawaslu, Hadar berharap agar laporan mereka diproses secepat mungkin. Dia menyoroti kesalahan yang dilakukan oleh KPU dalam menetapkan DCT anggota DPR dan menginginkan Bawaslu mengambil tindakan.

Hadar menjelaskan tiga tuntutan yang diajukan kepada Bawaslu. Pertama, menyatakan bahwa KPU telah melakukan pelanggaran administratif. Kedua, memerintahkan KPU untuk memperbaiki DCT. Ketiga, memerintahkan KPU untuk mencoret parpol yang tidak memenuhi keterwakilan minimal 30% dalam daftar calonnya.

Dia menyampaikan keprihatinan atas kurangnya keterwakilan perempuan dalam DCT yang ditetapkan oleh KPU, menyebutnya sebagai situasi yang sangat mengkhawatirkan. Hadar mengklaim bahwa ini adalah pertama kalinya terjadi dalam Pemilu 2024, di mana KPU sengaja menetapkan DCT dengan keterwakilan perempuan di bawah 30%. Dia menekankan bahwa hal ini dapat merusak dan mengacaukan Pemilu, melanggar peraturan perundang-undangan yang ada.*

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini