KPU Digugat Rp70 Triliun karena Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran

ftnews.co.id, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat Rp 70 triliun karena menerima pendaftaran pasangan bakal calon presiden (Capres) Prabowo Subianto dan calon wakil presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming Raka. KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum.

“Kami kuasa hukum dari penggugat Dr Brian Demas Wicaksono, hari ini kami mengajukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU dikarenakan telah menerima pendaftaran Bacapres Cawapres Prabowo-Gibran,” ujar kuasa hukum penggugat, Anang Suindro kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (30/10/2023).

Anang mengatakan, peristiwa KPU menerima pendaftaran Prabowo-Gibran pada 25 Oktober 2023 termasuk melanggar ketentuan Pasal 13 ayat 1 hufuf i Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pendaftaran Capres-Cawapres. Perbuatan yang dilakukan KPU itu adalah perbuatan melawan hukum

Menurut Anang, PKPU Pasal 13 ayat 1 huruf i masih mensyaratkan usia Capres-Cawaprws 40 tahun. “KPU belum melakukan perubahan terkait PKPU,” tukasnya yang mengantasnamakan Front Pengacara Pejuang Demokrasi, HAM, dan Anti KKN

“Kami menggugat KPU yang merugikan kami selaku warga negara Indonesia dan dalam gugatan kami meminta KPU untuk dihukum, salah satunya membayar kerugian materi Rp 70,5 triliun,” ujar Anang.

Selain KPU, lanjut Anang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI juga sebagai turut tergugat I, Prabowo (tergugat II), dan Gibran (Tergugat III).

 

Tutup