Beranda Berita Terkini KPU akan Tindaklanjuti Putusan MK

KPU akan Tindaklanjuti Putusan MK

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. ANTARA/Tri Meilani Ameliya

ftnews.co.id, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi menyangkut batas usia calon presiden dan calon wakil presiden menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Sebelumnya MK mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 diajukan, Almas Tsaqibbirru Re dari Universitas Negeri Surakarta Re A terkait Pasal Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“KPU akan melakukan kajian terhadap apa yang menjadi amar dalam putusan Mahkamah Konstitusi tersebut,” ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Media Centre KPU, Jakarta, Senin malam (16/10/2023).

Lebih lanjut Hasyim menuturkan, KPU akan menyusun draf perubahan atau revisi Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pendaftaran Capres dan Cawapres.

“Kami akan sampaikan pada pemerintah dan kepada DPR RI dalam hal ini Komisi II DPR RI dalam waktu dekat,” kata Hasyim.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini