KPU akan Tetapkan Capres-Cawapres Peserta Pilpres pada 13 November 2023

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (Dok KPU RI)

ftnews.co.id, Jakarta — Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan pasangan calon presiden/wakil presiden sebagai peserta Pilpres 2024 pada 13 November 2023, setelah KPU memverifikasi semua dokumen persyaratan mereka.

“Penetapan peserta Pilpres 2024 menyusul lolosnya hasil tes kesehatan tiga pasangan Capres-Cawapres, Prabowo Subianto-Rakabuming Raka, Ganjar Pranowo-Mahfud Md dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari, di Jakarta.

Menurut dia, dengan lolosnya hasil tes kesehatan tiga pasangan calon, berarti mereka mampu untuk menjalankan tugas sebagai presiden dan wakil presiden. Kedua, dinyatakan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Penyerahan hasil tes kesehatan Capres-Cawapres diberikan langsung oleh Kepala RSPAD Gatot Soebroto Letjen TNI Albertus Budi Sulistya kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari.

Kepala RSPAD Gatot Subroeto, Letjen Budi Sulistya menyebut, enam kandidat itu memang sehat secara jasmani dan rohani.

“Selain tu, tidak didapatkan penyalahgunaan narkoba pada semua calon,” ujarnya.

Kepala KPU Hasyim mengatakan, hasil tes kesehatan ini salah satu syarat agar pasangan bakal capres-cawapres tersebut bisa ditetapkan sebagai pasangan capres-cawapres Pilpres 2024.

KPU, lanjut Hasyim, akan mengumumkan penetapan ketiga pasangan capres-cawapres sebagai peserta Pilpres 2024 pada 13 November mendatag.

“Sementara pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon akan dilakukan pada 14 November 2023,” kata Hasyim.

Sedangkan masa kampanye dijadwalkan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Kemudian akan dilanjutkan masa tenang pada 11-13 Februari 2024, lalu pemungutan suara akan dilakukan pada 14 Februari 2024.***

Tutup