Beranda Berita Terkini Komisioner KPU Kota Makassar Dapat Sanksi Peringatan

Komisioner KPU Kota Makassar Dapat Sanksi Peringatan

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI (Dok DKKP)

ftnews.co.id, Makassar – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi terhadap empat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar terkait pemecatan delapan PPS (Panitia Pemungutan Suara) Tamalate. Keempatnya diberi peringatan.

Dalam sidang DKPP secara daring itu, keempat Komisioner KPU Kota Makassar yang mendapat peringatan masing-masing Muh Faridl Wajdi, Endang Sari, M Gunawan Mashar dan Abdul Rahman.

“Empat orang komisioner KPU Kota Makassar dinyatakan melanggar kode etik serta dijatuhi sanksi oleh DKPP RI,” ujar Kuasa Hukum delapan PPS Tamalate Tri Sasro Amsir seperti dikutip Antara, Kamis (26/10/2023).

Lebih lanjut Tri Sasro menuturkan, sanksi terhadap empat Komisioner KPU Kota Makassar diakibatkan karena melanggar kode etik penyelenggara, yang pemecatan delapan PPS tidak sesuai dengan Surat Keputusan KPU RI Nomor 337 tahun 2020 serta beberapa peraturan KPU Lainnya.

Tri Sasro berharap, semoga kasus ini Komisioner KPU khususnya Kota Makassar dapat belajar lebih teliti dan bijaksana lagi dalam menjalankan tugas dan wewenangnya selaku penyelenggara Pemilu.

“Kasihan kalau begini, kita telah menghakimi para PPS dengan cara yang keliru,” tukas Tri Sasro.

Menanggapi putusan DKKP, salah satu dari delapan PPS Tamalate Muhammad Nur Syahid Munsi kecewa. Karena sanksi yang diberikan DKPP hanya sekadar peringatan saja.

Menurut Nur Syahid, seharusnya seseorang yang telah dijatuhi sanksi sebelumnya, mendapatkan sanksi yang lebih berat dari sanksi sebelumnya.

“Tapi kenyataannya justru kebalikannya, mereka mendapatkan sanksi yang lebih ringan,” tandas Nur Syahid.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini