Beranda Berita Terkini Ketua KPU: Tak Ada Niat Manipulasi Hasil Suara Pemilu 2024

Ketua KPU: Tak Ada Niat Manipulasi Hasil Suara Pemilu 2024

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari. Foto: Dok. KPU-RI

FTNews — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari menegaskan pihaknya tidak ada niatan sedikitpun memanipulasi dan mengubah hasil suara pemilu 2024.

Hasyim memastikan, KPU RI terus memonitor tempat pemungutan suara (TPS) mana saja yang konversi Sirekapnya bermasalah.

“Ketidakcocokan angka antara form C hasil plano dan Sirekap akan segera dikoreksi. Konversi itu akan kami koreksi sesegera mungkin,” tegas Hasyim Asy’ari di Jakarta, Kamis (15/2/2024).

Hasyim berharap, publik bisa percaya bahwa hasil keliru yang muncul pada Sirekap bukanlah kesengajaan dan semata-mata perlunya perbaikan agar hasil sinkronisasi antar C hasil plano ke dalam sistem dengan cara memfoto bisa lebih akurat kedepannya.

“Jadi, tidak ada niat manipulasi dan mengubah hasil suara, karena form itu (C hasil plano) diunggah apa adanya,” tegas Hasyim.

Sebagai informasi, sampai dengan hari ini, Kamis 15 Februari 2024, mulai pukul 15.50 WIB, publikasi Sirekap sudah berprogres terhadap 358.775 TPS dari total 823.236 TPS atau 43,58 persen.

Hasyim memastikan tidak akan menghentikan penghitungan suara dengan Sirekap. Sebab, bilamana kembali terjadi konversi data yang tidak sinkron maka dengan segera hal itu akan dikoreksi.

Kalau ada data yang keliru saat proses sinkronisasi, lanjut Hasyim, KPU akan membuka diri untuk mengoreksi melalui rekapitulasi di tingkat kecamatan.

“Jadi kalau ada yang salah tulis akan dikoreksi dan hasil rekap di kecamatan juga akan diunggah di dalam Sirekap. Siapapun bisa cek ulang apakah form yang salah hitung tadi sudah dikoreksi atau belum,” kata Hasyim.

Kesalahan input

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menyatakan pihaknya banyak menemukan kesalahan input rekapitulasi suara pada sistem milik KPU.

“Jumlah suara yang dimasukkan di Sirekap KPU jauh lebih tinggi dari hasil yang ada di formulire C1,” jelas Bagja.

Ia menegaskan Sirekap KPU bukan instrumen yang menjadi acuan hasil Pemilu 2024.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, penentuannya sesuai hasil rekapitulasi manual secara berjenjang dari tingkat bawah sampai pusat.

“Penentunya hasil itu adalah manual rekapitulasi, jadi bukan Sirekap,” kata Bagja.

Dia menegaskan Sirekap KPU hanyalah alat bantu menghitung suara serta monitoring. Saat ini pihaknya masih mengkaji lebih dulu permasalahan input data Sirekap.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini