Beranda Berita Terkini Ketua KPU: Penetapan Capres dan Cawapres Sesuai Jadwal

Ketua KPU: Penetapan Capres dan Cawapres Sesuai Jadwal

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari / ANTARA/Tri Meilani Ameliya

ftnews.co.id, Jakarta – Penetapan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) peserta Pilpres 2024 akan dilaksanakan sesuai jadwal yakni tanggal 13 November 2023.

Demikian diungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari saat konferensi pers di Gedung KPU RI, Jakarta, Jumat (3/11).

“Penetapannya masih sesuai jadwal (13 November),” kata Hasyim. 

Saat ini kata Hasyim, proses penetapan peserta Pemilu 2024, khususnya pasangan capres dan cawapres, masih dalam tahap verifikasi.

“Saat ini masih dalam verifikasi, finalnya nanti tanggal 13 November,” jelas Hasyim.

Menurut Hasyim, tahap penetapan tersebut merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa semua calon memenuhi syarat dan kriteria yang telah ditetapkan oleh KPU RI sebelum diumumkan sebagai peserta resmi Pilpres 2024.

Selanjutnya, kata Hasyim, setelah proses penetapan pasangan capres dan cawapres, langkah berikutnya adalah melakukan pengundian nomor urut bagi masing-masing pasangan calon pada tanggal 14 November.

“Tanggal 14 November 2023 nanti kami melakukan pengundian nomor urut masing-masing pasangan calon yang ditetapkan sebagai calon tetap untuk pasangan calon presiden dan calon wakil presiden,” jelas Hasyim.

KPU  telah menetapkan masa kampanye Pemilu mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sementara pemungutan suara dijadwalkan pada tanggal 14 Februari 2024.*

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini