Beranda Berita Terkini Kecewa Putusan MKMK, Pelapor akan Adukan Anwar Usman ke Ombudsman

Kecewa Putusan MKMK, Pelapor akan Adukan Anwar Usman ke Ombudsman

Salah satu pelapor dari Perekat Nusantara dan TPDI. (fot0 dok Istimewa)

ftnews.co.id, Jakarta – Salah satu pelapor dari Perekat Nusantara dan TPDI, Petrus Selestinus, mengaku kecewa dengan putusan MKMK itu.

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat dan diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK.

“Terhadap amar putusan MKMK  tersebut, kami advokat Perekat Nusantara dan TPDI selaku salah satu pelapor, menyatakan sangat kecewa,” kata Pertrus selaku koordinator Perekat Nusantara.

Petrus mengatakan MKMK tidak berani menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak hormat kepada Anwar Usman. Padahal, kata Petrus, MKMK seharusnya menyelamatkan marwah MK.

“MKMK  menyatakan Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat,  tetapi MKMK tidak berani menjatuhkan sanksi berupa ‘pemberhentian dengan tidak hormat’ sesuai ketentuan Pasal 47 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi,” jelas Petrus.

Petrus menilai MKMK yang diketuai Jimly Asshiddiqie, telah gagal mengembalikan muruah dan kehormatan MK. Dia juga menyebut pelapor tidak bisa melakukan banding atas putusan MKMK

Menurut Petrus, dengan amar putusan seperti itu sebetulnya Jimly Asshiddiqie dan MKMK gagal mengembalikan marwah dan kehormatan serta kemerdekaan MK yang dijamin UUD 1945 dari campur  tangan kekuasaan dengan menggunakan jalur keluarga.

“Ibarat dokter bedah mengoperasi kanker tetapi masih menyisakan virus ganas dalam tubuh pasiennya, sehingga masih mengancam MK ke depan,” ujarnya.

Tak merasa puas dengan putusan MKMK, Perekat Nusantara dan TPDI, kata Petrus, akan melaporkan Anwar Usman ke Ombudsman. Laporan itu, kata Petrus, terkait kesalahan dalam tata kelola pelayanan administrasi publik di MK.

“Advokat Perekat Nusantara dan TPDI akan melaporkan Hakim Terlapor ke Ombudsman RI terkait kesalahan dalam tata kelola pelayanan administrasi publik di MK terutama menutup pintu bagi kontrol publik terhadap MK selama ini,” ujarnya

Seperti diketahui, MKMK telah  membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023. Putusan itu terkait dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman.

Sidang ini dipimpin oleh majelis yang terdiri dari Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie serta anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.

Dalam amar putusannya, hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat.  Anwar Usman diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua MK, namun tidak diberhentikan dari jabatan hakim konstitusi.*

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini