Beranda Berita Terkini Kampus Diharapkan Tetap Netral meski Diizinkan Dipakai Kampanye

Kampus Diharapkan Tetap Netral meski Diizinkan Dipakai Kampanye

Istimewa
Gedung Universitas Airlangga/foto: istimewa

ftnews.co.id, Jakarta – Semua kampus diharapkan tetap menjadi tempat yang paling netral terkait diizinkannya kampanye di perguruan tinggi. Meski dengan sejumlah ketentuan, jangan sampai kampus menjadi “warna-warni”.

Demikian diingatkan  Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nizam di Jakarta. “Jangan sampai kampus menjadi ‘berwarna-warni’ kasihan mahasiswa dan kampusnya,” ujarnya, Selasa (17/10/2023).

Nizam menerangkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan KPU pelaksanaan kampanye di perguruan tinggi dibatasi hanya pada hari libur. Sedangkan peserta yang bisa hadir adalah mereka yang diboleh secara undang-undang (UU).

“Jadi anak-anak di bawah umur tidak boleh hadir. Kemudian yang hadir hanya sivitas kampus, jadi hanya mahasiswa, tenaga pendidik dan dosen yang bukan ASN,” jelas Nizam.

Dalam rancangan revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye yang telah disetujui DPR disebutkan, kampanye di kampus hanya boleh dilaksanakan pada hari Sabtu dan Ahad. Hal ini agar kegiatan pembelajaran tidak terganggu.

Selain itu, kampanye hanya boleh dilaksanakan di tempat pendidikan berupa perguruan tinggi atau sederajat. Sedangkan di sekolahan mulai dari taman kanak-kanak (TK), SD hingga SMA tidak diperbolehkan digelar kampanye mengingat semua siswa belum masuk usia memilih.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini