Beranda Berita Terkini JK Nilai Kampanye di Kampus Kemajuan Demokrasi Pemilu 2024

JK Nilai Kampanye di Kampus Kemajuan Demokrasi Pemilu 2024

Wakil Presiden periode 2004–2009 dan periode 2014–2019 Muhammad Jusuf Kalla/ANTARA/Cahya Sari

ftnews.co.id, Jakarta — Mantan Wakil Presiden dua periode Muhammad Jusuf Kalla menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan kampanye di kampus pada Pemilu 2024 suatu kemajuan dari sistem demokrasi Indonesia.

“Ada kemajuan, dulu Capres dan Cawapres masuk kampus tidak boleh. Sekarang ramai-ramai bicara di kampus,” kata JK saat menjadi pembicara kunci dalam dialog Publik Pemilu untuk Siapa? Rakyat dan Negara di Mana? di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Sabtu (14/10/2023).

JK mengatakan kampanye di kampus sebenarnya tidak hanya menjadi ajang bagi Capres dan Cawapres, tetapi juga sebagai ajang bagi para mahasiswa untuk belajar mengenai ilmu politik.

“Dulu dikira kalau masuk kampus bisa ribut, ternyata aman-aman saja, justru bagus untuk pendidikan bagi kalangan kampus untuk mengetahui politik in real. Di kampus ‘kan diajari teori politik, tetapi politik in real itu dari situ demokrasi Pemilu itu,” ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan untuk memperbolehkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan (sekolah dan kampus) sepanjang tidak menggunakan atribut kampanye. Hal itu dimuat dalam Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023.

Menyikapi keputusan MK, anggota Bawaslu RI Puadi menjelaskan bahwa terdapat dua syarat kampanye di kampus bagi para peserta Pemilu 2024.

Syarat pertama, kata Puadi, kampanye di kampus harus berdasarkan undangan atau izin rektor atau penyelenggara.

“Jadi, bukan keinginan calon peserta (Pemilu) datang ke kampus, melainkan diundang oleh rektor atau oleh penyelenggara. Intinya diundang oleh rektor,” kata Puadi saat melakukan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Bersama Mahasiswa di Jawa Barat, Jumat (8/9).

Syarat kedua, lanjut dia, peserta Pemilu yang diundang ke kampus tidak bawa atribut kampanye atau alat peraga kampanye (APK).

“Boleh kampanye di kampus. Akan tetapi, harus ada izin dari rektor, dan kedua tidak boleh membawa atribut,” tegas Puadi.

Puadi menyebutkan tahapan kampanye selama 75 hari, mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Dalam kesempatan itu, Puadi juga mengajak mahasiswa untuk turut melakukan pengawasan partisipatif guna memastikan Pemilu 2024 makin berintegritas.

“Kalau ada ketimpangan yang terjadi, segera berpartisipasi, laporkan ke bawaslu setempat. Itu adalah bentuk tanggung jawab mahasiswa untuk mengawal pemilu yang berintegritas,” ujarnya.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini