Irman Gusman Gugat KPU RI Karena Dicoret dari DCT
ftnews.co.id, Jakarta – Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dicoret dirinya dari Daftar Calon Tetap (DCT) sebagai anggota DPD RI pada Pemilu 2024.
Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu itu disampaikan tim kuasa hukum Irman Gusman, Tommy S.S. Bhail. Menurut Irman, proses penetapan DCT pemilihan anggota DPD RI dianggap menyalahi aturan perundang-undangan.
“Gugatan sengketa dimaksud berisi setumpuk bukti pelanggaran asas dan norma hukum, serta prosedur perundang-undangan yang semestinya dipatuhi oleh KPU,†ujar Tommy dalam keterangan pers, Selasa (7/11/2023).
Menurut penggugat, KPU dinilai telah melakukan pelanggaran berat Pasal 75, Pasal 259, serta pasal-pasal lainnya dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Salah satu kegiatan KPU Provinsi Sumatera Barat yang dianggap sebagai kelancangan prosedural yang berkonsekuensi pidana adalah ketika KPU di  provinsi tersebut mengadakan konperensi pers pada 31 Oktober 2023 untuk mengumumkan pencoretan nama Irman Gusman dari DCT, menabrak prosedur yang semestinya.
Padahal, menurut tim kuasa hukum Irman Gusman, pada hari itu (31/10/2023) KPU belum mengadakan sidang pleno untuk menetapkan DCT. Karena DCT baru ditetapkan empat hari kemudian, yaitu melalui Surat Keputusan KPU RI No.1563 tanggal 3 November 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Nama Irman Gusman telah masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) berdasarkan Surat Keputusan KPU No. 1042 tanggal 18 Agustus 2023. Irman juga telah mengikuti semua kegiatan yang diwajibkan KPU. Namun tiba-tiba saja nama Irman Gusman dicoret dari DCT tanpa alasan yang berdasar hukum.
Tim kuasa hukum Irman Gusman menilai bahwa pembatalan nama Irman Gusman dari DCT yang dilakukan secara tiba-tiba oleh KPU Provinsi Sumatera Barat tersebut telah menimbulkan kerugian yang besar di pihak kliennya, baik secara langsung maupun secara tak langsung.
Bahkan, KPU dinilai telah merugikan masyarakat Sumatera Barat yang berniat memilih Irman Gusman dalam pemilu mendatang.