Beranda Berita Terkini Inilah Pejabat yang Wajib Mundur dan hanya Perlu Izin Bila Maju ...

Inilah Pejabat yang Wajib Mundur dan hanya Perlu Izin Bila Maju Pilpres 2024

Bacapres 2024/foto: LSI Denny JA

ftnews.co.id, Jakarta -Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan para pejabat yang ingin mencalonkan diri dalam Pilpres 2024 diwajibkan untuk mengundurkan diri dari jabatan mereka. Pejabat negara yang dimaksud mencakup berbagai jabatan, mulai dari Ketua Mahkamah Agung hingga Duta Besar.

Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa pejabat yang diharuskan untuk mengundurkan diri termasuk pejabat negara, prajurit TNI, anggota Kepolisian, PNS, karyawan, atau pejabat yang bekerja di badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa.

Pejabat negara ini meliputi Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung di Mahkamah Agung. Selain itu, termasuk Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim di semua badan peradilan, kecuali hakim adhoc.

Selanjutnya, mencakup Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Komisi Yudisial, serta Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pejabat negara yang menjadi Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dan memiliki jabatan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh juga termasuk dalam kategori ini. Ada juga pejabat negara lainnya yang diatur oleh Undang-Undang.

Namun, Idham menambahkan bahwa ada beberapa pejabat negara yang tidak diwajibkan untuk mengundurkan diri dari jabatan mereka. Mereka hanya perlu mendapatkan izin dari Presiden saat akan mendaftar sebagai pasangan calon presiden atau wakil presiden.

“Pejabat-pejabat yang perlu mendapatkan izin ini termasuk Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, serta pejabat negara yang tidak diwajibkan untuk mengundurkan diri jika ingin mencalonkan diri sebagai pasangan calon presiden atau wakil presiden,” jelasnya.

“Termasuk di dalam kategori ini adalah Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan, Anggota MPR, DPR, dan DPD,” tambahnya.

Untuk menteri dan pejabat setingkat menteri, Idham menjelaskan bahwa mereka harus memperoleh izin dari Presiden dan juga harus mengajukan cuti dalam beberapa tahapan, termasuk saat pendaftaran sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden, pemeriksaan kesehatan pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta pengundian nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden.*

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini