Beranda Berita Terkini HNW: Pengunduran Diri Anwar Usman Demi Kebaikan Mahkamah Konstitusi

HNW: Pengunduran Diri Anwar Usman Demi Kebaikan Mahkamah Konstitusi

Hidayat Nur Wahid, Wakil Ketua Majelis Syura PKS/foto: dok PKS

ftnews.co.id, Jakarta — Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid, mengapresiasi keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang dinilainya bisa mengembalikan marwah dan kepercayaan publik pada penegakan hukum.

“Putusan MKMK ini penting untuk diapresiasi sebagai koreksi keras terhadap hakim-hakim MK, khususnya terhadap Ketua MK Anwar Usman, agar peristiwa serupa tidak terulang kembali, demi menjaga marwah MK dan kepercayaan publik,” tegas HNW, sapaan akrab politisi senior PKS itu, seperti dikutip, Kamis (9/11/2023).

Putusan MKMK ini, lanjut dia, harus bisa dijadikan pemicu oleh para hakim konstitusi untuk berbenah, termasuk ketika mengadili sejumlah perkara yang kontroversial di mata publik.

Hal tersebut selain untuk menjaga marwah MK juga mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan aturan hukum dan lembaga-lembaga penegakan hukum seperti MK hal yang sangat dipentingkan dalam semangat era Reformasi.

Sebelumnya, HNW juga menekankan pentingnya putusan MKMK ini untuk dapat mengembalikan marwah berkonstitusi dan kepercayaan terhadap masyarakat MK.

Khusus untuk Anwar Usman, mengingat ketentuan Konstitusi bahwa hakim MK dipersyaratkan berjiwa kenegarawanan, HNW menyarankan bagi Anwar Usman, dengan menerima sanksi itu, meskipun tidak diberhentikan secara tidak hormat.

“Dengan pelanggaran kode etik tingkat berat, serta sanksi pemberhentian sebagai Ketua MK dan menjadi hakim ‘non-palu’ untuk perkara-perkara penyelesaian Pilkada dan Pilpres pada tahun 2024, maka wajar Anwar Usman legowo untuk membatalkan diri sebagai hakim konstitusi,” jelasnya.

HNW menilai pengunduran diri sebagai hakim konstitusi yang diberi sanksi berat diperlukan untuk kebaikan MK ke depan dan menjunjung tinggi dirinya sendiri, dan kepercayaan masyarakat terhadap kredibilitas MK.

Sekadar informasi, salah satu anggota MKMK, Prof Bintan Saragih juga mengeluarkan dissenting opinion atau pendapat berbeda terkait putusan itu.

Ia berpendapat Anwar Usman seharusnya tidak hanya dihentikan sebagai Ketua MK, tetapi juga dihentikan sebagai hakim konstitusi.

HNW mengatakan sarannya agar Anwar mengundurkan diri juga untuk kebaikan MK ke depan.

Pasalnya, tegas anggota DPR itu, ke depan MK akan mengemban tugas yang sangat besar, yakni mengawali proses demokrasi, dengan mengadili penyelenggaraan Pilkada, Pemilu Legislatif, dan Pilpres pada tahun 2024.

Dengan mengawali proses yang tidak diperbolehkan menangani perkara-perkara tersebut, maka jumlah hakim yang mengadili akan berjumlah delapan orang atau jumlah genap.

“Meski dalam putusan perkara apabila terdapat perbedaan pendapat yang seri, biasanya mengikuti posisi ketua MK, namun tetap saja jumlah hakim genap yang memutus akan menjadi persoalan di mata masyarakat.

Menurut dia, MK pun tidak akan maksimal menangani perkara-perkara penting tersebut karena ada satu hakim yang non palu.

“Jadi, opsi untuk pengunduran diri sebaiknya diambil oleh Anwar Usman, demi kebaikan dirinya, marwah MK, dan legitimasi hasil Pemilu saat MK nantinya memutus pertarungan terkait Pemilu,” ujar HNW.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini