Beranda Berita Terkini GMNI Kota Serang Desak KPU Umumkan Nama Caleg Mantan Napi Korupsi

GMNI Kota Serang Desak KPU Umumkan Nama Caleg Mantan Napi Korupsi

DPC GMNI Kota Serang desak KPU Banten mengumumkan nama Caleg DPRD Provinsi Banten yang mantan terpidana Korupsi, Senin (23/10/2023). (ANTARA/Desi Purnama Sari)

ftnews.co.id, Serang—  DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Serang mendesak KPU Banten mengumumkan nama-nama bakal calon anggota legislatif (caleg) DPRD Provinsi Banten yang mantan terpidana korupsi.

Humas DPC GMNI Kota Serang Wahyu M Jamil di Serang, Banten, berharap KPU menyampaikan setiap tahapan Pemilu secara transparan tanpa ada yang ditutup-tutupi.

“Kami sebagai elemen masyarakat yang peduli terhadap jalannya pesta demokrasi ini menuntut agar KPU bekerja secara transparan dan profesional sesuai dengan prinsip-prinsip penyelenggara Pemilu,” katanya di halaman kantor KPU Banten.

Wahyu mengatakan, demikian dilansir Antara, di dalam daftar Caleg yang mencalonkan diri sebagai caleg DPRD Provinsi Banten dari tujuh mantan terpidana yang maju mencalonkan diri, lima di antaranya merupakan mantan koruptor.

“KPU Banten harus berani mempublikasikan nama-nama Caleg mantan koruptor kepada publik, karena ini merupakan hal masyarakat untuk mengetahui siapa saja calon pemimpinnya yang bermasalah,” tegasnya.

Selain itu, Wahyu juga meminta agar KPU membuka akses sistem informasi pencalonan (Silon) kepada publik. Sehingga masyarakat bisa mengetahui calegnya saja yang berkas-berkas pencalonannya bermasalah.

“Masyarakat berhak tau caleg mana saja yang berkas-berkas persyaratan pencalonannya bermasalah, supaya masyarakat tidak membeli kucing dalam karung,” tandasnya.

Wahyu juga memberikan waktu kepada komisioner KPU Banten untuk memenuhi tuntutannya dalam waktu 4x24jam. Apabila tidak dipenuhi dalam waktu yang telah ditentukan, pihaknya akan kembali menggelar aksi unjuk rasa dengan jumlah massa yang lebih besar.

Sementara itu, Anggota KPU Banten Agus Muslim mengatakan, KPU Banten bukan sebagai regulator yang berperan mengatur semua kebijakan dalam tahapan Pemilu karena KPU Banten tidak bisa membuka data yang terdapat pada silon dan mengumumkan nama mantan narapidana yang dinyatakan sebagai Daftar Calon Sementara (DCS) tersebut.

“KPU Banten itu bukan regulator. Kalau kata regulasi KPU Banten harus buka itu silon, akan kita buka. karena kita bukan pembuat regulasi. kita disini hanya pelaksana teknis,” katanya.

Agus juga mengatakan tentu pihaknya menginginkan agar semua tahapan pemilu 2024 berlangsung sukses. Namun, demikian, KPU Banten tidak bisa bergerak secara sendiri maka pihaknya meminta agar semua elemen untuk kawal Pemilu agar berlangsung jujur dan adil sesuai dengan asas Pemilu.***

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini