Beranda Berita Terkini Empat Mantan Napi Korupsi Masuk DCT DPRD Banten

Empat Mantan Napi Korupsi Masuk DCT DPRD Banten

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten

ftnews.co.id, Serang – Dari 1.333 calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Banten yang masuk ke dalam daftar calon tetap (DCT), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten mencatat ada empat Caleg di antaranya mantan narapidana korupsi.

Selain itu, KPU Banten juga menemukan tiga Caleg merupakan mantan terpidana. Meski begitu, Ketua KPU Banten Mohamad Ihsan mengatakan, para Caleg itu sudah memenuhi peraturan perundang-undangan.

“Secara keterpenuhan persyaratan mereka telah memenuhi persyaratan yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan,” ujar Ihsa dalam keterangannya seperti dikutip Antara Selasa (7/11/2023).

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari KPU Banten, mantan terpidana korupsi yang masuk dalam DCT yakni, Desy Yusandi merupakan Caleg Golkar yang terjerat kasus korupsi bersama Tubagus Chaeri Wardana alias TCW.

Selanjutnya, kata Ihsan, dari Partai Golkar Dapil Banten 11 tercatat dikasasi Putusan No.1214 K/Pid.Sus/2012. Mantan Kepala Biro Umum  dan Perlengkapan Pemprov Banten itu didakwa bersalah dalam kasus pengadaan tanah Kawasan Pengembangan Pertanian Terpadu yang merugikan negara Rp 54,6 miliar.

Selain itu, lanjut Ihsan, caleg Aries Halawani merupakan Caleg NasDem yang tercantum dalam perkara No.2405 K/Pid.Sus/2010. Perkara Aries terjadi pada 2008 terkait lelang kegiatan peningkatan kapasitas lembaga perwakilan rakyat pada Sekretariat DPRD DKI Jakarta.

Partai Bulan Bintang (PBB) juga ditemukan Calegnya mantan terpidana korupsi proyek pembangunan Trestle Kubangsari Pemerintah Kota Cilegon, Tahun Anggaran 2010.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini