DKPP Pecat Ketua KPU Kabupaten Maluku Barat Daya

Ilustrasi persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP)/foto: humas DKPP

ftnews.co.id, Jakarta— Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Jacob Alupaty Demny selaku Ketua KPU Kabupaten Maluku Barat Daya.

Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) sebanyak delapan perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (31/5/2023).

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Jacob Alupaty Demny selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Maluku Barat Daya terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Heddy Lugito saat membacakan amar putusan perkara nomor 55-PKE-DKPP/III/2023.

DKPP juga menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Anasta Tias dan Wahyu Hidayat Setiyadi selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas) yang merupakan Teradu dalam perkara nomor 57-PKE-DKPP/III/2023.

Perkara yang dibacakan putusannya oleh DKPP pada sidang ini mencapai delapan perkara pelanggaran KEPP yang melibatkan 45 Teradu.

Jumlah sanksi yang dijatuhkan DKPP dalam sidang pembacaan putusan ini yakni Peringatan (6), Peringatan Keras (2), dan Pemberhentian Tetap (1). Sebanyak 36 penyelenggara Pemilu direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.

Sidang pembacaan putusan ini dipimpin oleh Heddy Lugito sebagai Ketua Majelis. Didampingi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah sebagai Anggota Majelis.***

Tutup