Bawaslu Tangani 81 Sengketa Bakal Calon DPD, Jabar Terbanyak
ftnews.co.id, Jakarta- Bawaslu RI telah menangani sebanyak 81 permohonan sengketa proses pemilu dalam tahapan pencalonan jalur perseorangan bakal calon (balon) anggota DPD RI.
Dikatakan anggota Bawaslu Totok Hariyono, jumlah permohonan tersebut tersebar di 18 provinsi yang terdiri dari tahap awal verifikasi dan tahap hasil penyelesaian pendaftaran bakal calon anggota DPD.
“Provinsi dengan jumlah permohonan penyelesaian terbanyak adalah Jawa Barat dengan 17 permohonan. Berikutnya DKI Jakarta dengan 12 permohonan, dan Sulawesi Selatan dengan sembilan permohonan,†ujar Totok, Senin (8/5).
Selain itu katanya, total 81 permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu yang masuk ke Bawaslu terbagi dalam dua ketegori.
“Pertama, penanganan di tahap hasil verifikasi permohonan. Hasil ini menunjukkan bahwa permohonan diregistrasi berjumlah sebanyak 78 permohonan, sedangkan permohonan tidak dapat diterima berjumlah sebanyak tiga permohonan, dan permohonan tidak dapat diregister yaitu sebanyak satu permohonan,â€paparnya.
Hal kedua, lanjut Totok, adalah penanganan di tahap hasil penyelesaian. Dimana hasil ini menunjukkan bahwa permohonan yang dinyatakan gugur, yakni sebanyak satu permohonan dan permohonan mencapai kesepakatan pada mediasi sebanyak 70 permohonan.
“Selanjutnya, permohonan dikabulkan sebagian sebanyak empat permohonan dan permohonan yang ditolak sebanyak dua permohonan,†imbuhnya.
Dirinya menambahkan, hasil pengawasan Bawaslu menunjukan hingga tahap verifikasi faktual akhir pencalonan perseorangan anggota DPD jumlah bakal calon DPD sebanyak 727 orang. Menurutnya jumlah ini tersebar di 38 provinsi se-Indonesia.
“Dari jumlah 727 orang tersebut, calon yang memenuhi syarat (MS) yaitu sebanyak 700 orang dan sisanya, sebanyak 27 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS),â€pungkasnya.