Bawaslu Sulsel Ingatkan Parpol Patuhi Aturan Masa Kampanye Pemilu

ftnews.co.id, Makassar  – Sebelum ditetapkan jadwal kampanye, peserta kampanye dan partai politik (parpol) dilarang berkampanye. Kampanye baru akan dimulai 28 November 2023 hingga 14 Febrauri 2024.

Demikian ditegaskan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan Andarias Duma. “Sebelum masa kampanye, parpol tidak diperbolehkan melakukan kampanye,” tandasnya, di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (3/11/2023).

Andrias mengatakan, Bawaslu RI juga sudah menyampaikan menyangkut terkait apa yang bisa dilakukan dalam tenggat waktu tersebut. Setelah itu Bawaslu persilahkan parpol untuk memulai kampanye.

Peraturan KPU (PKPU) nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024 menyebutkan, masa kampanye dilakukan secara serentak oleh peserta Pemilu mulai 28 November 2023-10 Februari 2024. Dan tiga hari masa tenang sebelum hari pencoblosan 14 Februari 2024.

Menurut Andrias, aturan-aturan PKPU masa kampanye sangat penting dipatuhi parpol untuk menjaga agar proses pemilihan berlangsung secara adil dan transparan. Selama masa kampanye, peserta pemilu harus mematuhi sejumlah peraturan.

“Tujuan dari aturan-aturan ini adalah untuk memastikan bahwa seluruh peserta pemilu bersaing dengan adil dan setara,” jelas Andrias seperti dikutip Antara.

Selain itu, lanjut Andrias, dalam rapat koordinasi metode kampanye dan lokasi pemasangan alat peraga kampanye pemilu serentak bersama KPU, Bawaslu, Kesbangpol Sulsel serta para Liaison Officer (LO) Partai Politik Andrias menekankan agar semua pihak saling menjaga proses Pemilu berjalan aman, lancar dan kondusif.

Bawaslu Sulsel sedang melakukan pembersihan alat peraga kampanye, di tingkat provinsi dan kabupaten kota. “Kami Bawaslu saat ini hanya menyampaikan himbauan ke pemerintah setempat. Tetapi, ketika masa kampanye selesai maka Bawaslu bertugas menertibkan kampanye tersebut,” ujar Andrian.

Bahkan Bawaslu Sulsel telah mengirimkan imbauan tertulis kepada Parpol dan Pemprov Sulsel dan Pemda sebagai bentuk komitmen pentingnya mematuhi aturan selama masa kampanye. Kolaborasi yang baik antara Bawaslu dan Pemda diharapkan membantu dalam menjaga proses pemilihan yang bersih dan bebas dari pelanggaran.

Tutup