Bawaslu se-Jatim Siap Terima Pengajuan Sengketa Proses Pasca Penetapan DCT

Rusmifahrizal Rustam, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jatim. Foto dok Bawaslu Jatim

ftnews.co.id, Surabaya — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) se-Jawa Timur siap menerima pengajuan sengketa proses pasca penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota legislatif, Jumat (3/11/2023).

““Bawaslu Jatim serta Bawaslu Kab/Kota se-Jatim hari ini sudah siap menerima permohonan sengketa proses pemilu,” kata anggota Bawaslu Jawa Timur Rusmifahrizal Rustam, seperti dikutip FTNews, Selasa (7/11/2023).

Menurut dia, permohonan atau pengajuan sengketa bisa dilakukan selama 3 hari kerja setelah penetapan DCT.

Sesuai Perbawaslu 9/2022, lanjut dia, memakai 3 hari kerja sejak ditetapkannya DCT tersebut, Jumat (3/11/2023).

“Karena dikeluarkannya di hari Jumat tanggal 3 November 2023, maka hitungan hari pertama dimulai hari Senin (6/11/2023) dan berakhir hari Rabu (8/11/2023) pada jam kerja,” jelas Rusmifahrizal.

Alumni Universitas Jember menambahkan, kesiapan pengawas Pemilu se-Jawa Timur telah dilakukan dengan matang. Selain sarana dan prasarana, tapi juga Bawaslu Jatim menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) Pengawas Pemilu untuk menyelesaikan sengketa proses.

Sebelumnya, kata dia, Bawaslu Jatim dan se-Jatim mengadakan simulasi penyelesaian sengketa proses dengan rinci. Jadi Bawaslu se-Jatim sudah siap memberikan layanan terbaik bagi peserta pemilu yang hendak bersengketa.

Rusmifahrizal, yang juga Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jatim tersebut berharap kehadiran Bawaslu dalam menyelesaikan sengketa proses bisa memberikan keadilan bagi seluruh peserta pemilu.

“Kehadiran Bawaslu diharapkan bisa memberikan rasa adil bagi seluruh peserta pemilu sehingga kita bisa menjaga kualitas proses ini dengan baik,” ujar Rusmifahrizal.***

Tutup