Beranda Berita Terkini Bawaslu Kota Semarang Temukan Bakal Caleg Berstatus ASN

Bawaslu Kota Semarang Temukan Bakal Caleg Berstatus ASN

ftnews.co.id, Semarang – Satu bakal calon anggota legislatif (caleg) yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) ditemukan dalam daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2024. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang, Jawa Tengah, akan tindaklanjuti.

Anggota Bawaslu Kota Semarang Maria Goreti Jutari Risma Hanjayani mengatakan, sebelum tahapan pengumuman DCT, Bawaslu Kota Semarang melakukan pengawasan terhadap tahapan penetapan DCT secara melekat.

“Pengawasan telah dimulai sejak pengumuman pengajuan bakal calon, verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon, penyusunan DCS (daftar calon sementara), pencermatan rancangan DCT, hingga terakhir kemarin penetapan dan pengumuman DCT,” jelas Maria seperti dikutip Antara, Minggu (5/11/2023).

Pengawasan yang dilakukan mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 8/2023 untuk memastikan setiap proses tahapan pencalonan sesuai dengan ketentuan, yakni Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023.

Berdasarkan hasil pengawasan selama tahapan pencalonan, Bawaslu Kota Semarang menemukan pelanggaran, yakni adanya satu nama bakal calon yang merupakan ASN. Temuan itu langsung dikirimkan saran perbaikan kepada KPU Kota Semarang dan meneruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

KPU Kota Semarang telah menetapkan sebanyak 687 nama, terdiri dari 439 laki-laki dan 248 perempuan tercantum dalam DCT yang diumumkan. Bawaslu Kota Semarang memastikan bahwa nama-nama yang tercantum dalam dummy surat suara sudah sesuai dengan nama calon yang diajukan parpol pada Pemilu 2024.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini