Beranda Berita Terkini Bawaslu Karawang Tertibkan APS Mengandung Unsur Kampanye

Bawaslu Karawang Tertibkan APS Mengandung Unsur Kampanye

Penertiban APS yang mengandung unsur kampanye. (ANTARA/Ali Khumaini)

ftnews.co.id, Karawang— Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang, Jawa Barat bersama Satuan Polisi Pamong Praja setempat mulai menertibkan alat peraga sosialisasi yang mengandung unsur kampanye di 30 kecamatan sekitar Karawang.

Ketua Bawaslu Karawang, Engkus Kusnadi mengatakan, alat peraga sosialisasi (APS) yang mengandung unsur kampanye di antaranya mengandung unsur citra diri, ajakan, visi misi dan program.

Ia mengatakan, pihaknya harus menertibkan alat peraga sosialisasi yang mengandung unsur kampanye, karena saat ini tahapan Pemilu belum memasuki masa kampanye.

Tahapan kampanye baru dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Sedangkan untuk titik lokasi pemasangan alat peraganya akan diatur oleh Komisi Pemilihan Umum Karawang.

Atas hal tersebut, pihaknya bersama Satpol PP akan terus melakukan penertiban alat peraga sosialisasi yang mengandung unsur kampanye hingga 27 November 2023.

Dalam melakukan penertiban alat peraga sosialisasi yang mengandung unsur kampanye ini, Bawaslu Karawang dibantu Satpol PP Karawang. Selain itu, Satpol PP di tingkat kecamatan juga melakukan penertiban di daerahnya masing-masing.

Kusnadi menyebutkan, sesuai dengan hasil dari pemetaan jajaran panitia pengawas pemilu tingkat kecamatan, terdapat lebih dari 7 ribu APS yang mengandung unsur kampanye, tersebar di 30 kecamatan. Jadi ribuan APS itulah yang menjadi sasaran dalam penertiban.

Komisioner Bawaslu Karawang, Ade Permana, mengatakan, pihaknya baru melakukan penertiban APS yang mengandung unsur kampanye, karena sebelumnya Bawaslu Karawang memberikan waktu ke parpol untuk menertibkan sendiri APS-nya.

Namun karena tidak menurunkan alat peraga sosialisasi yang mengandung unsur kampanye sendiri, Bawaslu Karawang bersama Satpol PP kemudian melakukan penertiban alat peraga tersebut, karena melanggar.

Dikatakannya bahwa selain APS yang mengandung unsur kampanye, sasaran penertiban juga terkait dengan pemasangan APS yang melanggar Perda Karawang tentang Kebersihan, Ketertiban dan Keindahan.***

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini