Beranda Berita Terkini Bawaslu Ingatkan Caleg tak Kampanye sebelum 28 November

Bawaslu Ingatkan Caleg tak Kampanye sebelum 28 November

Penertiban APK Oknum Caleg di Jalan Protokol Pekanbaru beberapa waktu lalu oleh Satpol PP Pekanbaru. (ANTARA/HO-Pemko Pekanbaru)

ftnews.co.id, Pekanbaru— Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, mengimbau partai politik dan para calon anggota legislatif (Caleg) di wilayahnya untuk dapat menahan diri agar tidak berkampanye sebelum tanggal 28 November 2023 karena itu melanggar tahapan Pemilu.

Pelaksana Harian Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru Taufik Hidayat mengatakan setelah diumumkan Daftar Calon Tetap (DCT), pihaknya akan melaksanakan Operasi Penurunan Alat Peraga Kampanye (APK). Saat ini masih terlihat APK bertebaran di sepanjang jalan protokol kota Pekanbaru.

“Pihak Bawaslu saat ini telah berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Kota Pekanbaru terkait pelaksanaan penurunan alat peraga yang berada di tiang-tiang listrik dan pepohonan. Adapun alat peraga yang ditertibkan yaitu alat peraga yang memuat unsur dan materi kampanye seperti menjelaskan visi dan misi program peserta Pemilu,” katanya seperti dikutip dari Antara

Selain itu, Bawaslu Kota Pekanbaru beserta jajarannya yaitu Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan juga dikerahkan untuk menertibkan alat peraga di tempat-tempat yang menjadi larangan pemasangan alat peraga, seperti rumah ibadah, pohon, tiang listrik, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung pemerintah serta fasilitas umum milik pemerintah.

Sementara itu, Satpol PP Pekanbaru telah menertibkan sejumlah alat peraga kampanye berupa oknum calon legislatif yang dipasang di tempat yang melanggar aturan yang dipaku di pohon atau di tempelkan di tiang listrik.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian mengatakan penertiban ini bakal terus berlanjut. “Kita tertibkan APK, alat sosialisasi yang dipaku di pohon-pohon, di jalur hijau, tiang-tiang listrik dan lampu merah,” katanya.

Ia mengaku penertiban telah dilakukan oleh pihaknya berulang kali dan teranyar penertiban dilakukan Rabu pekan lalu (1/11). Penertiban APK ini dilakukan di sejumlah ruas Jalan Sudirman, HR Subrantas, Soekarno Hatta, Jln Riau, dan Arifin Ahmad.

Selain itu, baliho yang habis masa tayang juga tidak luput dari penertiban petugas. Saat ini ada puluhan baliho caleg dan partai politik yang diamankan oleh pihak Satpol PP karena melanggar aturan. “Mari ciptakan pemilu yang sesuai aturan,” pintanya.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini