Beranda Berita Terkini Bawaslu Ingatkan Bacaleg Soal Aturan Kampanye di Kampus

Bawaslu Ingatkan Bacaleg Soal Aturan Kampanye di Kampus

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Manokwari Samsudin Renuat (kanan (ANTARA/Fransiskus Salu Weking)

ftnews.co.id, Manokwar— Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Manokwari, Papua Barat, mengingatkan bakal calon anggota legislatif untuk mematuhi syarat pelaksanaan kampanye yang menggunakan fasilitas perguruan tinggi atau kampus.

“Ada aturan kampanye di kampus pascaputusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Manokwari, Samsudin Renuat.

Dilansir Antara, ia menjelaskan, pelaksanaan kampanye menggunakan fasilitas perguruan tinggi harus berdasarkan permintaan atau izin dari rektor dan penyelenggara pemilu.

Caleg dan partai politik peserta pemilu yang akan melaksanakan kampanye di kampus tidak diperkenankan memasang atribut kampanye atau alat peraga kampanye, katanya.

“Fasilitas kampus yang mau digunakan untuk berkampanye harus menunjang, tetapi harus ada izin dan tidak boleh bawa atribut,” tegas Samsudin.

Ia mengatakan apabila salah satu syarat tidak penuhi namun caleg tetap memaksakan untuk berkampanye di kampus, maka masuk kategori pelanggaran pemilu.

Dia mengatakan Bawaslu Manokwari akan memberikan tindakan tegas jika terjadi hal yang dimaksud, meskipun MK membolehkan penggunaan fasilitas pendidikan dalam berkampanye.

“Kalau ada izin tapi ditemukan ada alat peraga kampanye, ya Bawaslu akan tindak. Itu sudah melanggar,” ucap Samsudin.

Ia menuturkan masa kampanye akan berlangsung selama 75 hari yang dimulai sejak 28 November 2023 dan berakhir 10 Februari 2024.

Bawaslu terus menggalang keterlibatan masyarakat agar turut melakukan pengawasan terhadap semua tahapan Pemilu Serentak 2024. “Dalam mewujudkan pemilu yang berkualitas dan berintegritas, maka pengawasan partisipatif sangatlah penting,” tutur dia.

Saat ini, kata Samsudin, Bawaslu telah meningkatkan kapasitas 27 panitia pengawas kecamatan (panwascam) yang nantinya melakukan tugas pengawasan pemilu pada sembilan distrik.

Sembilan distrik tersebut adalah Distrik Manokwari Barat, Manokwari Timur, Manokwari Selatan, Manokwari Utara, Tanah Rubuh, Prafi, Masni, dan Sidey.

“Panwascam nanti melakukan pengawasan di sembilan distrik dengan jumlah daerah pemilihan (dapil) ada empat,” ucap Samsudin.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini