Beranda Berita Terkini Akademisi: Penyelenggara Pemilu harus Pastikan Hak Pilih Kaum Disabilitas

Akademisi: Penyelenggara Pemilu harus Pastikan Hak Pilih Kaum Disabilitas

Pemilih disabilitas berhak menyalurkan hak pilihnya di TPS pada Pemilu 2024. (Foto:Agung/Jatengprov.go.id)

ftnews.co.id, Palu – Pemilih berkebutuhan khusus atau pemilih disabilitas berhak menyalurkan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Salah satu komponen masyarakat yang harus dilindungi hak pilihnya dan dijunjung tinggi kemanusiannya, adalah komponen disabilitas atau masyarakat berkebutuhan khusus,” kata  akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama  Sahran Raden  di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Minggu (5/11)

Sahran menegaskan komponen disabilitas atau berkebutuhan khusus, memiliki hak yang sama, dengan masyarakat atau pemilih lainnya, dalam konteks pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah.

Karena itu, menurut alumnus strata tiga (S-3) UMI Makassar ini,  penyelenggara pemilihan umum harus memastikan hak – hak politik, hak pilih dan hak menyalurkan suara kaum disabilitas. Salah satu upayanya kata Sahran, dengan membangun TPS khusus bagi disbilitas. 

Sahran  menambahkan, bahwa disabilitas sebagai satu kelompok rentan, selain perempuan, dan lansia, harus dipastikan memperoleh informasi mengenai proses dan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Sangat penting Pemilu diselenggarakan dengan pendekatan inklusif,” ujarnya.

Sahran Raden menegaskan bahwa setiap orang atau semua warga negara laki-laki maupun perempuan, termasuk kelompok rentan, berasal dari suku dan agama apa pun di NKRI ini, berhak untuk ikut serta dalam setiap proses dan tahapan Pemilu 2024.

Berdasarkan data KPU Provinsi Sulteng jumlah DPT Pemilu 2024 sebanyak 2.236.703 jiwa/pemilih yang terdiri dari 1.140.466 laki – laki, dan 1.096.237 perempuan yang tersebar di 12 kabupaten dan satu kota se-Sulteng.

Sementara jumlah tempat pemungutan suara (TPS) Pemilu 2024 sebanyak 9.462 TPS yang tersebar di 2.017 desa/kelurahan se-Sulteng.

Dari jumlah DPT tersebut terdapat 12.280 pemilih yang berkebutuhan khusus meliputi disabilitas fisik 5.419 pemilih, disabilitas sensorik wicara 1.529 pemilih, disabilitas sensorik rungu 727 pemilih, disabilitas sensorik netra 1.578 pemilih, dan 596 pemilih disabilitas intelektual serta 2.431 disabilitas mental.*

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini