Beranda Berita Terkini KPU Imbau Parpol tak Pasang APK di Tempat Ibadah

KPU Imbau Parpol tak Pasang APK di Tempat Ibadah

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Barat Endang Istianti. ANTARA/Dokumentasi Pribadi

ftnews.co.id, Jakarta— Komisi Pemilihan Umum Jakarta Barat mengimbau partai politik tidak memasang alat peraga kampanye (APK) di tempat ibadah, gedung pemerintahan, fasilitas pendidikan dan rumah sakit.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Barat, Endang Istianti mengatakan, imbauan tersebut dibuat guna menjaga ketertiban penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Ada beberapa tempat yang diimbau untuk tidak dipasangi APK Parpol, yakni tempat ibadah, rumah sakit, gedung pemerintah termasuk fasilitas milik Polri/TNI dan BUMN/BUMD,” katanya.

Imbauan tersebut juga sesuai dengan Pasal 71 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum seperti tertulis dalam surat yang dikeluarkan KPU Jakarta Barat (Jakbar) pada Jumat (28/7).

“Berdasarkan Pasal 71 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, mengatur bahwa Alat Peraga Kampanye Pemilu dilarang dipasang pada tempat umum,” katanya.

Peraturan tersebut menyebutkan APK dilarang dipasang di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi.

Selain itu gedung milik pemerintah, fasilitas milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Surat tersebut dikeluarkan KPU Jakbar sesuai surat yang dikeluarkan oleh KPU RI satu hari sebelumnya, yakni pada Kamis (27/7).

Ada 18 parpol dalam Pemilu 2024 di Jakarta Barat. Adapun bakal calon legislatif (Bacaleg) dari setiap Parpol akan ditetapkan pada September 2023.

Sedangkan tahapan kampanye baru akan dimulai sekitar akhir November 2023 yang juga menjadi akhir masa sosialisasi partai politik (Parpol).

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Barat telah menegaskan bahwa Parpol di daerah itu masih boleh melakukan sosialisasi untuk Pemilu 2024.

“Kalau sosialisasi partai politik (Parpol) sebenarnya masih boleh, tetapi jangan ada istilah/kata ajakan dalam alat peraga (atribut parpol),” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Barat Abdul Roup saat dihubungi di Jakarta, Minggu (30/7).

Menurut dia, tahapan Pemilu sekarang masih dalam tahap sosialisasi Parpol. Dengan demikian, publikasi Parpol hanya boleh berisi perkenalan Parpol, nomor urut Parpol dan pengurus.

Satpol PP Jakarta Barat telah menertibkan sekitar 3.000 atribut Parpol yang tersebar di seluruh wilayah itu dalam rangka pembersihan jalur Konferensi Tingkat Tingkat (KTT) ASEAN.

Atribut Parpol tersebut akan dikembalikan kepada Parpol terkait setelah rangkaian kegiatan KTT ASEAN di DKI Jakarta berakhir.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini