KPU Provinsi Sumut Tetapkan Syarat Minimal Pencalonan Paslon Gubernur 2024
FTNews, Medan – KPU Provinsi Sumatera Utara (KPU Sumut) memutuskan dan menetapkan syarat minimal jumlah kursi dan/atau jumlah suara sah sebagai persyaratan untuk pencalonan pasangan calon (Paslon) dari partai politik atau gabungan partai politik dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024. Persyaratan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Provsu Nomor : 115 Tahun 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara, Agus Arifin.
Menimbang:
a. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 40 ayat 1 undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang, yang menyatakan partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan Pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (Dua Puluh) Persen dari jumlah kursi dewan perwakilan rakyat daerah atau 25% (Dua Puluh Lima) Persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah di daerahnya yang bersangkutan.
b. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 11 ayat 1 dan ayat 3 keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil bupati serta Walikota dan wakil Walikota, yang menyatakan partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20℅ dari jumlah kursi DPRD atau 25% akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan dan hanya berlaku untuk partai politik peserta pemilu yang memperoleh kursi di DPRD.
C bahwa berdasarkan Keputusan
Umum Provinsi Sumatera Utara Nomor 553 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara tentang Syarat Minimal Jumlah Kursi Atau Jumlah Suara Sah Sebagai Syarat Pencalonan Pasangan Calon Dari Partai Politik Atau Gabungan Partai Politik Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6512);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6864);
3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 320) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 377);
4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2024);
5. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2024);
6.Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024;
7. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024.
Memutuskan Propinsi Menetapkan Komisi Pemilihan Umum Keputusan Sumatera Utara Tentang Syarat Minimal Jumlah Kursi atau Jumlah Suara Sah Sebagai Syarat Pencalonan Pasangan Calon Dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara 2024.
Kesatu Menetapkan persyaratan Pencalonan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024 dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yaitu memperoleh paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari
jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara atau 25% (dua puluh lima) persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024 bagi partai politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara.
Kedua Menetapkan syarat minimal jumlah kursi atau jumlah suara sah sebagai syarat Pencalonan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara dari Partai
Politik atau Gabungan Partai Politik dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Ketiga, Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan pada 13 Agustus 2024, tertanda Ketua KPU Provsu, Agus Arifin.
Kemudian jumlah kursi atau jumlah suara sah sebagai syarat pencalonan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara dari partai politik atau gabungan partai politik dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara tahun 2024, yaitu
– Jumlah kursi anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara sebanyak 100 (Seratus) kursi.
– Jumlah suara sah partai politik atau gabungan partai politik : jumlah suara sah partai politik atau gabungan partai politik dalam pemilihan umum anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara tahun 2024 sebanyak 7.351.389 suara.
– Syarat minimal jumlah kursi : syarat minimal Jumlah kursi sebagai syarat pencalonan pasangan calon dari Partai Politik atau gabungan partai politik jumlah kursi anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara x 20% = 100 x 20℅ = 20 (dua puluh) kursi.
– Syarat Minimal Jumlah Suara Sah
Syarat minimal jumlah suara sah dalam pemilu anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024 sebagai syarat pencalonan pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik = Jumlah suara sah x 25℅ = 1.837.848
– Syarat minimal jumlah kursi sebagai syarat pencalonan Pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik = jumlah kursi anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara x 20% = 100 x 20% = 20 (Dua Puluh) kursi. Sukseskan Pemilukada Serentak Nopember 24. (Mons)