Kampanye Damai, Adil dan Bersih Mungkinkah Tercipta?

Prabowo Subianto, Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo/foto: Foto Dok BMPI Setpres

FTNews, Jakarta — Masa kampanye pemilihan umum (Pemilu) 2024, mulai besok Selasa, 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 secara resmi digelar. Kampanye terbuka ini diikuti tiga calon presiden dan calon wakil presiden serta calon anggota legislatif.

Sesuai peraturan kampanye terkait Pemilu 2024 yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 menyebutkan pelaksanaan kampanye akan dilakukan secara bersamaan oleh semua peserta Pemilu.

Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur larangan bagi tim kampanye mengikutsertakan warga negara Indonesia (WNI) yang tidak memiliki hak pilih dalam kegiatan kampanye.

Sementara kualifikasi WNI yang memiliki hak pilih diatur dalam pasal 1 angka 34 UU Pemilu adalah minimal berumur 17 tahun, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.

Sesuai bunyi Pasal 280 ayat (2) huruf k yang menyebutkan anak usia 17 tahun ke bawah tak boleh ikut dalam kampanye karena tidak memenuhi persyaratan.

Bila melanggar ketentuan tersebut, maka pelaksana dan/atau tim kampanye pemilu kandidat dapat dikenakan sanksi penjara satu tahun dan denda Rp12 juta. Hal ini diatur dalam Pasal 493 UU Pemilu yang berbunyi sebagai berikut.

“Setiap pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”

Tak hanya UU Pemilu yang mengatur soal larangan pelibatan anak-anak dalam kegiatan politik. UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak turut mengatur bahwa anak-anak tidak boleh disalahgunakan dalam kegiatan politik.

Tak libatkan anak

Hal itu diatur dalam UU Perlindungan Anak pasal Pasal 15 huruf a yang berbunyi sebagai berikut: “Setiap Anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari: a. penyalahgunaan dalam kegiatan politik.”

Perlindungan anak dalam Pasal 15 UU Perlindungan Anak tersebut meliputi kegiatan yang bersifat langsung dan tidak langsung, dari tindakan yang membahayakan anak secara fisik dan psikis.

Bila melanggar ketentuan tersebut, maka kandidat terancam pidana paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.

Praktis secara norma aturan, sudah jelas siapa-siapa saja yang boleh melakukan kampanye dan yang dilarang mengikutsertakan anak-anak dibawah usia 17 tahun. Begitu juga dengan sanksi yang akan dikenakan bila melanggar.

Kita berharap, masa kampanye ini benar-benar berjalan sesuai aturan atau rambu-rambu yang berlaku atau telah disepakati bersama semua partai politik atau koalisi pengusung paslon, dan tiga kontestasi Pemilu 2024.

Karenanya, kita berharap tiga paslon dan para caleg patuh kepada aturan yang berlaku, khususnya PKPU, UU Perlindungan Anak, dan aturan lain yang mengikat mengingat sanksinya yang tegas.

Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin mengimbau khususnya kepada para kontestan menciptakan Pemilu 2024 yang aman, adil, dan bersih.

“Saya minta para pemain, kontestan Pemilu supaya mentaati aturan-aturan yang berlaku, jangan melakukaan tindakan yang bisa menimbulkaan keterbalahan masyarakat,” ujar Wapres dalam keterangan tertulis yang disampaikan dari Bratislava, Slovakia, dikutip Senin (27/11/2023).

Wapres juga minta para penyelenggara Pemilu, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tetap bersikap adil, netral.

Begitu juga kepada TNI-Polri, ASN, para petugas, pelajsana tugas, pejabat negara, para kepala daerah definitif, Wapres meminta dan menginstrusikan agar menjaga netralitas.

Sementara kepada masyarakat, baik itu pendukung, simpatisan maupun kader agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memecah belah dan menimbulkan konflik.

Pengamat politik komunikasi dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Dr. Emrus Sihombing kepada FTNews berharap selama kampanye ini berjalan aman-aman saja, tertib, damai, tidak terjadi gejolak yang menyebabkan perpecahan umat.

“Karena itu, peran KPU dan Bawaslu sebagai penyelanggara sekaligus pengawas harus benar-benar berfungsi sesuai aturan yang ditugaskan kepada mereka,” ujar Emrus Sihombing.

Dia juga berharap kepada TNI-Polri, dan ASN benar-benar menjaga netralitas, bukan sekadar slogan. Sebagaimana yang disinyalir banyak pihak selama ini sudah ada bibit-bibit kecurangan yang secara etik, moral dan kepatutan sudah dilanggar paslon tertentu.

Kalau bicara aturan atau undang-undang, lolosnya Gibran — Emrus menyebut boleh-boleh saja dianulir, karena keputusan Mahkamah Konstitusi sudah inkrah. Namun secara etika, moral dan kepatutan yang dari kacamata masyarakat tidak kalah besar dampaknya.

“Secara aturan atau undang-undang bisa saja clear, tapi secara etika dan moral, karena terbukti itu dilanggar, maka tidak salah kalau Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan hukuman kepada Anwar Usman dicopot dari jabatan sebagai Ketua MK,” kata Komunikolog Indonesia itu.

Tindak tegas

Karenanya, Emrus tidak begitu yakin selama masa kampanye berjalan sesuai koridor yang telah digariskan KPU dan Bawaslu, serta aturan dan undang-undang yang berlaku.

Selama para paslon tersebut tidak mengindahkan ramabu-rambu atau koridor hukum yang berlalu, Emrus sangat pesimis kampanye berjalan damai, aman, adil dan jujur.

Terkait masa kampanye, dia sangat menyayangkan paslon atau tim pemenangan nasional atau tim kampanye nasional (TPN/TKN) yang menyebut hanya satu putaran.

“Nah pernyataan tersebut sangat janggal dan diragukan kebenaranya. Kok belum apa-apa sudah menyatakan pasti ata yakin satu putaran. Tanpa berniat menuding itu pertanda adanya ‘permainan’ yang jelas-jelas menyimpang,” tegas Emrus.

Yang pasti, masyarakat banyak berharap selama masa kampanye, terlepas apakah satu putaran atau dua putaran, bisa berjalan damai, adil, jujur, tidak ada kecurangan yang selain merugikan masyarakat, tapi juga para kontestan dan partai pendukung.

Karena itu, agar kampanye berjalan damai, adil, jujur, tidak menyimpang menurut hemat penulis, KPU, Bawaslu, aparat penegak hukum, TNI-Polri tidak pandang bulu atau tidak perlu tedeng aling-aling menegakkan supremasi hukum yang berlaku.

Apa pun bentuk penyimpangan yang dilakukan para kontestan, para TPN/TKN dan tim lainnya, mulai dari pelanggaran alat peraga kampanye (APK) dengan beragam jenis dan bentuknya, money politic serta bentuk pelanggaran lainnha harus ditindak tegas.

Kalau memang paslon tertentu harus didiskualifikasi, KPU atau Bawaslu jangan takut. Masyarakat kita sudah dewasa berdemokrasi dan sadar bahkan melek politik. Pasti mereka mendukung penegakan dan menjunjung supremasi hukum. Selamat berkampanye.*

 

 

 

Tutup