Pemkot Batang Minta Parpol Tertibkan APK yang Langgar Aturan

ftnews.co.id, Batang – Partai politik diminta secara mandiri menertibkan alat peraga kampanye maupun alat peraga sosialisasi yang melanggar peraturan seperti dipasang di fasilitas umum, jembatan, pohon, tiang listrik, dan melintang di jalan.

Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang Ulul Azmi mengatakan, keberadaan atribut parpol maupun gambar calon legislator yang dipasang tidak sesuai peruntukannya akan mengganggu ketertiban umum sekaligus menyalahi peraturan daerah maupun PKPU.

“Oleh karena itu, kami minta parpol dan para caleg bisa menertibkan secara mandiri alat peraga kampanye tersebut sebelum petugas melakukan penertiban,” kata Ulul seperti dkutip Antara, Jumat (10/11/2023).

Ssesuai tahapan Pemilihan Umum Serentak 2024 telah dijadwalkan masa kampanye akan dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 sehingga parpol maupun para calon legislator seyogyanya ikut menciptakan situasi dan kondisi yang aman dan tertib.

Ulul mengaskan, pelaksanaan pesta demokrasi rakyat ini sebaiknya dilakukan dengan riang gembira dan tetap menjaga ketertiban umum.

“Jika (parpol/caleg) membandel tidak mau ditertibkan sendiri maka kami segera lakukan penertiban,” tukas Ulul.

Menurut Ulul, pihak tidak tebang pilih dalam penertiban tersebut. Apapun dan siapa calegnya jika memang melanggar pasti ditindak dengan mencopot alat peraga kampanye yang dipasang itu.

m”Kami tidak pandang bulu, alat peraga kampanye yang diketahui dipasang  melanggar peraturan pasti akan kami copot,” tegas Ulul Azmi.

Tutup