Bawaslu Serang Fokuskan Pengawasan Pemilih Pindah Domisili

Bawaslu Kabupaten Serang menggelar media meeting bersama dengan wartawan di Forbis Hotel, Serang, Banten, Jumat (10/11/2023). (ANTARA/Desi Purnama Sari)

ftnews.co.id, Serang — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang, Banten memfokuskan pengawasan terhadap pemilih yang mengajukan pindah memilih karena pindah domisili.

“Banyak yang mengajukan pindah memilih karena pindah domisili. Ini berpengaruh terhadap surat suara di tempat pemungutan suara (TPS) karena masyarakat yang masuk kategori pindah domisili difasilitasi lima surat suara,” jelas Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kabupaten Serang, Ari Setiawan di Serang, Jumat (10/11/2023).

Padahal, kata Ari, seharusnya masyarakat yang mengajukan pindah memilih diberikan surat suara tergantung pindahnya ke daerah pemilihan (dapil) mana saja.

Menurutnya, bila pemilih pindah domisili difasilitasi lima surat suara saja, maka akan berpotensi kekurangan surat suara karena setiap TPS hanya diberikan surat suara cadangan sebanyak 2 persen dari total pemilih.

“Di Kabupaten Serang jumlahnya cukup signifikan untuk daftar pemilih tambahan (DPTb) dan daftar pemilih khusus (DPK). Hal ini akan terus bertambah sampai tujuh hari sebelum pemungutan suara,” jelasnya sebagaimana dilansir Antara

Ari menyebutkan, saat ini jumlah pemilih yang masuk dalam DPTb sebanyak 317 pemilih dan pemilih DPK sebanyak 39 pemilih.

“Apabila terus bertambah dan penambahannya cukup signifikan maka akan sangat berpengaruh terhadap surat suara. Karena itu, hal ini menjadi fokus pengawasan Bawaslu,” katanya.

Ari mengatakan, Bawaslu RI telah berkirim surat kepada KPU RI untuk meminta penjelasan terkait pemilih dengan kategori pindah domisili.

“Dalam ketentuan perundang-undangan, ketika pindah dapil maka perlakuannya juga berbeda. Kami masih menunggu jawaban KPU RI karena surat dari Bawaslu RI sudah disampaikan. Secara periodik setiap akhir bulan akan menyampaikan hasil pengawasan pelayanan DPTb dan DPK,” katanya.

Ari juga menambahkan, Bawaslu mendorong KPU agar berpedoman pada ketentuan perundang-undangan dalam penyusunan DPTb dan KPU harus terbuka dalam penyusunan DPTb dan DPK.***

Tutup