ftnews.co.id, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menggelar lima kali debat pasangan Capres dan Cawapres. Â Dalam debat tersebut, ada enam segmen dengan total durasi 150 menit.
Hal ini seperti yang diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum. Disana disebutkan, debat dilakukan dengan durasi total 150 menit. Rinciannnya 120 menit untuk segmen debat dan 30 menit untuk jeda iklan.
Sedangkan model debat pasangan calon dilakukan dengan format kandidat-moderator. Dimana, nantinya debat pasangan calon dan pendalaman materi akan dipandu oleh moderator
Saat ini KPU, masih memantapkan jadwal dan lokasi debat. Sedangkan untuk tema spesifik debat akan disusun bersama dengan panelis sesuai dengan bidang keahliannya.
Sedangkan tema merujuk pada visi nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memedomani Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).
Seperti apa segmen depat capres dan cawapres . Berikut enam segmen debat:
Segmen pertama :Â Pembukaan, pembacaan tata tertib dan penyampaian visi, misi dan program kerja.
Segmen kedua:Â Pendalaman visi, misi, dan program kerja.
Segmen ketiga :Â Pendalaman visi, misi, dan program kerja oleh moderator.
Segmen keempat:Â Tanya jawab dan sanggahan
Segmen kelima: Tanya jawab dan sanggahan
Segmen keenam: Penutup.*