Tak Ada Sanksi Bagi Parpol yang Kuota Perempuan Kurang 30 persen

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari (Dok Ig @idhamholik)

ftnews.co.id, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak bisa memberi sanksi bagi partai politik (parpol) yang mengajukan calon legislatif (caleg) kurang dari 30 persen. Undang-Undang Pemilu tidak mengatur sanksi itu.

“Di dalam Undang-Undang Pemilu tidak ada sanksi kalau misalnya ada partai politik yang mencalonkan dengan keterwakilan perempuan kurang dari 30 persen. Sepanjang yang saya ketahui, di UU Pemilu tidak ada sanksi,” ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, di Jakarta, Selasa (7/11/2023).

Dengan diumumkannya daftar calon tetap (DCT) oleh KPU, kata Hasyim, masyarakat bisa menilai mana partai politik yang mencapai keterwakilan perempuan hingga 30 persen atau lebih.

“Jadi masyarakat bisa membuat penilaian tentang komitmen masing-masing partai tersebut,” kata Hasyim.

KPU telah menetapkan 9.917 DCT untuk anggota DPR RI dari 18 partai peserta Pemilu 2024 yang tersebar di 84 daerah pemilihan (dapil), Jumat (3/11/2023). Untuk DCT anggota DPD sebanyak 668 calon untuk 38 dapil, yang terdiri atas 535 laki-laki dan 133 perempuan.

Sebelumnya, Pegiat dan dosen hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini menemukan masih banyak partai politik tak penuhi kuota 30 persen perempuan dalam DCT caleg DPR RI di sejumlah daerah pemilihan (dapil).

Tutup