Beranda Berita Terkini KPU Sudah Surati Parpol Terkait Publikasi Riwayat Hidup Caleg

KPU Sudah Surati Parpol Terkait Publikasi Riwayat Hidup Caleg

Anggota KPU RI Idham Holik (Dok Ig @idhamholik)
Anggota KPU RI Idham Holik (Dok Ig @idhamholik)

ftnews.co.id, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyurati  partai politik (parpol) terkait publikasi daftar riwayat hidup calon anggota legislatif (caleg) sejak 4 November 2023 bersamaan dengan pengumuman DCT Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi serta DPRD Kab/Kota.

Namun hingga kini belum ada respon dari parpol peserta Pemilu 2024. KPU mengaku tidak bisa sembarangan mempublikasi daftar riwayat hidup caleg sesuai Pasal 17 huruf h UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Daftar riwayat hidup adalah salah satu bentuk informasi yang dikecualikan,” ujar Anggota KPU RI Idham Holik, Selasa (7/11/2023).

Lebih lanjut Idham menuturkan, pihaknya di dalam beberapa pertemuan dengan partai politik telah menyampaikan tentang pentingnya hak pemilih mengetahui daftar riwayat hidup caleg dalam DCT.

Meski begitu, lanjut Idham, pihaknya masih memberikan kesempatan jika parpol telah mendapat izin tertulis resmi dari caleg dalam DCT untuk mempublikasikan daftar riwayat hidupnya.

Menurut Idham, pihaknya memberi kesempatan publikasi riwayat hidup hingga menjelang waktu pemungutan suara atau berakhir masa kampanye. Karena dalam aturan kepemiluan tidak diatur secara eksplisit terkait batas waktu publikasi riwayat hidup caleg.

Karena itu, kata Idham, pihakya baru bisa publikasi daftar riwayat hidup caleg dalam DCT jika telah mendapatkan ijin dari caleg.

Yuniarti, seorang pemilih pemula, mengaku belum bisa menentukan pilihannya pada Pemilu 2024 mendatnag. “Ya bingung aja, caleg yang ada saya gak tahu apa latar belakangnya. Kan cuma foto aja,” ujarnya.

Padahal, menurut Yuniarti, riwayat hidup caleg itu penting sebagai informasi bagi pemilih seperti dirinya. Sehingga pemilih dapat menentukan pilihannya.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini