Lima Caleg DPRD Banten Mantan Narapidana

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten

ftnews.co.id, Serang  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menetapkan 1.333 Daftar Calon Tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten pada Pemilu 2024. Sebanyak tujuh calon legislatif (caleg) mantan narapidana.

Dalam keterangan resminya, KPU Provinsi Banten mencatat 1.333 caleg yang tersebar di 12 daerah pemilihan (Dapil) pada 18 partai politik peserta Pemilu tahun 2024. Para caleng akan bertarung untuk merebut 85 kursi.

Dari 1.333 caleg itu terdiri dari 833 calon laki-laki (62,49 persen) dan 500 calon perempuan (37,51 persen). Dari jumlah itu, KPU Banten juga mengumumkan caleg yang berstatus mantan narapidana sebanyak tujuh orang (0,53) persen yang tersebar di lima partai politik.

Tahapan pencalonan Anggota DPRD ini diketahui terbagi dalam lima tahap yang meliputi penerimaan awal, perbaikan dokumen persyaratan, pencermatan rancangan daftar calon sementara, (DCS), pergantian daftar calon sementara, dan pencermatan daftar calon tetap (DCT).

Pada tahap penerimaan awal yang dilaksanakan pada 1-14 Mei 2023, partai politik mengajukan bakal calon Anggota DPRD sebanyak 1.560 orang bakal calon dengan calon laki-laki sebanyak 951 orang, dan calon perempuan sebanyak 609 orang.

Pada tahap perbaikan yang dilaksanakan pada 25 Juni hingga 9 Juli 2023 partai politik peserta pemilu mengajukan bakal calon sebanyak 1.548 orang bakal calon atau berkurang 12 orang dari pengajuan awal.

Selanjutnya pada 6-11 Agustus, KPU melaksanakan tahapan penerimaan rancangan DCS. Adapun sebaran kursi pada daerah pemilihan tersebut antara lain: Banten 1  meliputi Kota Serang enam kursi; Banten 2 Kabupaten Serang A sebanyak sembilan kursi.

Banten 3 / Kabupaten Serang B sebanyak lima kursi; Banten 4 / Kabupaten Tangerang A sebanyak sembilan kursi;  Banten 5 / Kabupaten Tangerang B sebanyak sembilan kursi. Selanjutnya Banten 6 / Kabupaten Tangerang C sebanyak delapan kursi; Banten 7 / Kota Tangerang A sebanyak sembilan kursi dan Banten 8 / Kota Tangerang B sebanyak tujuh kursi.

Untuk Banten 9 / Kota Tangerang Selatan sebanyak 11 kursi, Banten 10 / Kabupaten Lebak sebanyak 12 kursi; Banten 11 / Kabupaten Pandeglang sebanyak 11 kursi dan Banten 12 / Kota Cilegon sebanyak empat kursi.

Tutup