Pasangan Bakal Capres Diingatkan tak Lakukan Kampanye
ftnews.co.id, Jakarta – Semua gabungan partai politik dan bakal pasangan capres dan cawapres diingatkan untuk tidak mendahului jadwal sosialisasi dan kampanye Pilpres 2024. Sosialisasi dibolehkan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan secara resmi.
“Kalau mau menyampaikan sosialisasi, itu saya kira lebih baik menunggu sampai dengan kepastian siapa bakal pasangan calon yang ditetapkan dan nomor urutnya,” tegas Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Jakarta, Jumat (27/10/2023).
Sesuai jadwal yang ditentukan, kata Hasyim, KPU baru akan menetapkan pasangan capres dan cawapres sebagai peserta pemilu presiden (Pipres) pada 13 November 2023. Sedangkan pemberian nomor urut calon peserta Pilpres 2024 pada tanggal 14 November.
Setelah itu, lanjut Hasyim, pada tanggal 23 November 2023 atau 10 hari setelah penetapan pasangan capres dan cawapres, parpol baru boleh mulai kampanye.
“Jadi, ada masa sosialisasi. Masa jeda antara penetapan capres cawapres mulai 13 November 2023 sampai 23 November 2023,” jelas Hasyim.
​​​​​​​Selain itu, tambah Hasyim, tim kampanye pasangan capres-cawapres juga didaftar dan ditetapkan secara resmi ke KPU. “Siapa pun kelompok masyarakat yang menjadi tim kampanye, itu mestinya oleh bakal paslon didaftarkan ke KPU sebagai bagian dari tim kampanye, agar ada yang bertanggung jawab,” katanya.