Bawaslu Batam Temukan 1.444 APS Melanggar Aturan

Ilustrasi. (foto: Antara)

ftnews.co.id, Batam – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Batam, Kepulauan Riau menemukan ada 1.444 alat peraga sosialisasi (APS) milik bakal calon Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang melanggar aturan.

Menurut Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (P2H) Bawaslu Kota Batam Zainal Abidin,  data tersebut berasal dari hasil penertiban APS yang dilakukan pada 25 Oktober 2023.

“Data yang masuk total penertiban 1.444 APS. Dan rencana penertiban kita dilaksanakan di tanggal 25 dan 31 Oktober, serta 3 November,” kata Zainal, di Batam, Kamis (26/10).

Zainal  menyebutkan dari 1.444 APS yang ditertibkan tersebut, banyak yang ditemui di tempat-tempat yang dilarang, seperti di ruang terbuka hijau yang melanggar Perda Kota Batam, serta APS yang menyertakan ajakan.

Pelaksanaan penertiban APS, melibatkan 27 panwascam, 90 personel Satpol PP, dan sejumlah personel dari TNI/Polri.

“Terkait penertiban ini, kami juga sudah sosialisasikan kepada Parpol pada tanggal 23 Oktober di Kantor Bawaslu Kota Batam. Kegiatan hari ini rangkaian sudah kita lakukan sosialisasi sebelumnya” kata Zainal.

Adapun tiga hal APS yang akan ditertibkan oleh Bawaslu dan Satpol PP, di antaranya APS yang melanggar Perda Kota Batam, APS yang bersifat ajakan baik verbal ataupun simbol serta APS yang dipasang di rumah ibadah, rumah sakit atau lingkungan sekolah.

Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam, Kepulauan Riau, mengingatkan partai politik peserta pemilu soal penggunaan alat peraga kampanye yang telah dipajang di berbagai lokasi, sebab saat ini belum memasuki masa kampanye Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Kota Batam Antonius Itolaha Gaho, mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Satpol PP setempat untuk melakukan penertiban jika ditemukan alat peraga yang berunsur kampanye.

Terkait hal tersebut, Bawaslu mengeluarkan surat imbauan terkait alat peraga sosialisasi yang melanggar aturan yang ditujukan pada seluruh peserta partai politik.*

Tutup