KPU RI Nyatakan Putusan MK Soal Syarat Usia atau Berpengalaman Kepala Daerah sudah Berlaku
ftnews.co.id, Jakarta— Komisi Pemilihan Umum menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi terkait usia minimun Capres Cawapres minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah, sudah berlaku sejak dibacakan.
“Kami (KPU) menyesuaikan dengan keputusan MK dengan menyampaikan surat dinas ke pimpinan Parpol untuk memedomani substansi amar putusan MK tersebut,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari di RSPAD, Rabu (18/10/2023).
Dia mengatakan putusan MK tersebut berlaku sejak dibacakan, Senin (16/10), sehingga KPU tidak perlu merevisi peraturan KPU (PKPU) dan cukup menyampaikan melalui surat kepada Parpol.
KPU RI, Rabu, mengirimkan surat kepada pengurus partai politik peserta Pemilu 2024 terkait syarat usia Capres dan Cawapres seperti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
KPU meminta, partai politik peserta berpedoman pada putusan MK terkait syarat umur Capres dan Cawapres minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
“Di amar putusan juga sudah dirumuskan apa penjelasan MK mengenai perkara tersebut. (Surat disampaikan) hari ini,” tambahnya.
KPU telah menerbitkan PKPUÂ Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pendaftaran Capres dan Cawapres untuk Pemilu 2024.
Pada Pasal 13 ayat 3 PKPU tersebut diatur bahwa syarat capres dan cawapres berusia paling rendah 40 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU.***